Direktur Perusahaan Tambang Nikel di Konut Jadi Tersangka

638
Direktur Perusahaan Tambang Nikel di Konut Jadi Tersangka
Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan FKR selaku direktur PT BMN sebagai tersangka kasus pertambangan nikel ilegal di kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tersangka FKR selaku direktur perusahaan tambang nikel ilegal PT BMN.

Aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan tersangka telah mengakibatkan kerusakan di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, FKR resmi ditetapkan tersangka pada Selasa (27/9/2022). Berikutnya, tim penyidik Balai Gakkum wilayah Sulawesi akan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra guna diteliti jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal. Terima kasih semua pihak yang bersinergi terutama Polda Sultra untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini,” ungkapnya melalui keterangan resmi.

BACA JUGA :  KPU Konut Bakal Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim yang terdiri dari Balai Gakkum wilayah Sultra, Polda Sultra, dan satuan Brimob Polda Sultra pada 11 Agustus 2022 lalu melakukan operasi gabungan pengamanan hutan.

Pada saat operasi tersebut, tim menemukan adanya aktivitas pertambangan nikel ilegal yang dilakukan tersangka. Tim kemudian mengamankan beberapa alat bukti berupa satu karung sampel ore nikel, satu unit alat berat, dan satu unit mobil jenis hilux dobel kabin.

“Setelah dilakukan penyidikan, sebagian alat bukti dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari,” katanya.

Balai Gakkum menjerat tersangka FKR dengan pasal pidana tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah ke dalam Undang-undang Cipta Kerja dan kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

BACA JUGA :  KPU Konut : Maju di Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur

KLHK konsisten dan berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungsn hidup yang baik dan sehat. Dalam beberapa tahun belakangan, Gakkum KLHK telah membawa sebanyak 1.803 perkara pidana dan perdata terkait pelaku kejahatan lingkungan baik secara korporasi maupun perorangan ke pengadilan.

Selain itu, Balai Gakkum KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif serta melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan. Sebanyak 706 di antaranya merupakan operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. (B)

Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini