Dirgahayu Kota Kendari ke 189, Pemkot Gelar Upacara Online

178
Dirgahayu Kota Kendari ke 189, Pemkot Gelar Upacara Online
UPACARA ONLINE- Suasana upacara online perayaan HUT Kota Kendari ke-189 di Rumah Jabatan Wali Kota Kendari, Sabtu (9/5/2020). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Pemerintah Kota Kendari menggelar upacara online dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari ke-189, Sabtu (9/5/2020) di Rumah Jabatan Wali Kota Kendari.

Pelaksanaan upacara ini disiarkan langsung melalui facebook resmi Pemkot Kendari Kendarikota, menyusul adanya wabah covid-19 di Indonesia.

Upcara online ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain dihadiri Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, Danlanal Kendari, Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, Dandim 1417 Kendari Kolonel Alamsyah serta jajaran Forkopimda lainnya.

Sementara itu jajaran SKPD hingga camat dan lurah juga ikut dalam live streaming HUT Kota Kendari ini melalui aplikasi zoom.

Sebelumnya, Sulkarnain telah menyampaikan rencana pelaksanaan upacara online tersebut sebagai bentuk perayaan HUT Kota Kendari ke-189.

“Gak apa-apa kita buat sesederhana mungkin, setidaknya ada momen perayaan hari jadi kita,” ungkap Sulkarnain beberapa waktu lalu.

Berikut sejarah singkat dari Kota Kendari:

Sejak dahulu Teluk Kendari telah dikenal oleh pelaut-pelaut Nusantara maupun Eropa sebagai jalur persinggahan dari dan menuju Ternate atau Maluku.

Kartografi Portugis Kuno awal abad ke-15 telah menunjukkan adanya perkampungan di Pantai Timur Celebes atau Sulawesi yang dinamakan Citta dela Baia yang terletak di pesisir teluk bernama Baia du Tivora.

Teluk tersebut identik dengan Teluk Kendari yang merupakan salah satu daerah di pesisir timur Kerajaan Konawe. Oleh Kerajaan Konawe, Kendari dikenal dengan sebutan Lipu i Pambandahi, Wonua i Pambandokooha (wilayah pesisir pantai, yang perkampungannya berada di dekat pulau).

Pada tahun 1828, seorang pelaut bernama Jacques Nicholas Vosmaer mendapat tugas dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk melakukan observasi terhadap jalur perdagangan di pesisir timur Sulawesi. Peta pertama Teluk Kendari dibuat pada 9 Mei 1831, semenjak empat tahun setelah pembuatan peta tersebut tepatnya pada 6 Februari 1835 Teluk Kendari kemudian dikenal sebagai Vosmaer’s Baai atau Teluk Vosmaer berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Van Den Bosch di Batavia.

Dalam catatan perjalanannya yang berjudul Korte Beschrijving van het zuid oostelijk schiereiland van celebes, Vosmaer menuliskan ketertarikannya pada keindahan Teluk Kendari. Setelah mendapat izin dari Tebau sebagai penguasa wilayah timur Kerajaan Konawe pada tahun 1832, Vosmaer kemudian mendirikan kantor dagang dan membuat istana untuk Tebau di sisi utara Teluk Kendari.

Berpindahnya Istana Tebau dari Lepo-lepo ke Teluk Kendari menjadi awal dari berkembangnya Kendari menjadi pusat pemerintahan dan perdagangan.

Penamaan Kendari sendiri berasal dari kata “kandai” yaitu alat dari bambu atau kayu yang dipergunakan penduduk Teluk Kendari masa itu untuk mendorong perahu, dari kata kandai inilah kemudian diabadikan menjadi nama sebuah kampung, yaitu Kampung Kandai.

Kemudian pengembangan dari kata tersebut selanjutnya dalam berbagai literatur terakhir disebut Kendari.

Dalam perkembangannya, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7 Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, menandai Kota Kendari ditetapkan sebagai ibukota Provinsi Sultra yang pada saat itu masih terdiri dari dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Kendari dan Kecamatan Mandonga dengan pertambahan luas wilayah ± 75,76 km².

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kendari, mengubah status Kendari menjadi Kota Administratif yang meliputi tiga wilayah kecamatan yakni Kecamatan Kendari, Mandonga, dan Poasia dengan 26 kelurahan.

Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan Kota Kendari, maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 6 tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3602) sehingga merubah status Kendari menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II dengan luas wilayah ± 298,89 km² atau 0,7 persen dari luas wilayah daratan Sultra. (a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini