Dirikan Bangunan Tanpa IMB, Pemda Konut Tindak Tegas Pelaku

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Konut Tasman Tabara
Tasman Tabara

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bakal menindak tegas warga yang berani membangun tanpa mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu dilakukan karena disinyalir masih banyak warga yang mendirikan bangunan tanpa dilengkapi dengan IMB.

Kepala Dinas DPMPTSP Konut, Tasman Tabara mengatakan, untuk pendirian bangunan baik itu gedung, pabrik, tempat usaha dan rumah telah di atur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012, dimana tiap pemilik yang ingin membangun wajib memiliki IMB.

Dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Np. 28 tahun 2002 tentang bangunan (PP 36/2005). Disebutkan dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 PP 36/2005 bahwa, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki IMB yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.

“Tidak miliki IMB harus segera buatkan, dan yang sudah terlanjur jalan bangunannya tetap harus mengurus proses IMB di Kantor DPMTSP Konut. Tidak ada istilah gratis, ini demi ketertiban aturan, peningkatan PAD dan kemajuan daerah kita,”tegas mantan Kabag Hukum Konut ini, yang dijumpai belum lama ini.

Sayangnya saat ditanyai perihal jumlah bangunan yang belum memiliki IMB, Tasman mengaku belum dapat memastikan jumlahnya, Dirinya juga kata Tasman belum memperoleh laporan resmi. Akan tetapi, dalam menetralisir terjadinya pelanggaran, pihaknya membentuk tim kerja yang melibatkan langsung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Konut untuk melakukan peninjauan langsung di lapangan terkait aktifitas pendirian bangunan.

(Baca Juga : Disperindag dan DPMPTSP Konut Tegaskan Cabut Izin THM yang Beroperasi di Bulan Ramadan)

Jika dalam pengerjaannya ditemukan tak bersayarat dan ilegal, lanjut Tasman, maka instansinya mengambil tindakan tegas hingga pada pembongkaran. Begitupun pada pajak reklame (iklan) yang juga telaj di atur dalam perda nomor 1 tahun 2012.

“Pastinya kita melayangkan teguran dulu kepada oknum karena tetap kita menjaga kearifan lokal. Namun, jika sampai 3 kali penyampain tak di indahkan yah, kita ambil tindakan tegas dan bisa saja langsung melakukan pembongkaran bangunannya. Sama halnya untuk pajak reklame kita akan menyisir yang di anggap melanggar,”kata Tasman Tabara.

“Untuk secara tekhnisnya soal IMB dan pajak reklame silahkan koordinasikan ke DPMPTSP, kami siap memberikan pelayanan terbaik dan maksimal untuk warga,”tukasnya. (B)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini