Dirut Bahteramas Bantah Ada Larangan Grab Beroperasi di Rumah Sakit

Dirut Bahteramas Bantah Ada Larangan Grab Beroperasi di Rumah Sakit
LARANGAN GRAB - Spanduk yang terpasang di area parkir RS Bahteramas. (Foto Instagram)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktur Utama (Dirut) RSUD Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dr. Yusuf Hamra membantah adanya larangan Grab beroperasi di RSUD Bahteramas.

“Saya tidak pernah melarang Grab untuk beroperasi, spanduk yang dipasang beberapa waktu lalu di rumah sakit saya sudah lepas dan itu bukan kami yang pasang,” ungkap Yusuf Hamra kepada zonasultra.id, di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/3/2018).

Ia juga mengakui isu tersebut beredar di media sosial facebook yakni pada beranda salah satu group facebook di Sultra dan mendapatkan sejumlah komentar dari masyarakat.

Kendati demikian, pihaknya tidak pernah mengurusi persoalan tersebut sebab yang memasang spanduk itu adalah pengelola parkir rumah sakit atau pihak ketiga KSU Matahari.

(Baca Juga : Hanya 300 Unit Grab yang Boleh Beroperasi di Sultra)

“Bahteramas hanya mengurusi soal pelayanan medis tidak mengurusi soal transportasi. Soal transportasi urusan Kadishub dan kami tegaskan siapa saja boleh masuk RS termasuk angkutan berbasis online. Secara singkat kami sampaikan Grab sangat boleh masuk lingkungan RS tdk pernah ada pelarangan Pak,” jelasnya.

Spanduk yang terpasang di rumah sakit itu bertuliskan dilarang keras pengemudi Grab car mengambil penumpang di area parkir RS Bahteramas. Apabila dilakukan maka management parkir bahtermas KSU Matahari memberikan sanksi denda sebesar Rp500 ribu. (B)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini