Dirut PT. SPR Tak Hadiri Pemeriksaan di KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Stargate Pasific Resources (SPR) Yos Hendri hari ini, Senin (28/1/2019). Namun yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan di KPK.

Yos Hendri seyogyanya akan diperiksa untuk tersangka mantan Bupat Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman.

“Dari 13 orang saksi untuk 8 perkara di tingkat penyidikan yang dijadwalkan hari ini, terdapat sejumlah saksi yang tidak hadir, salah satunya Dirut PT SPR,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak Zonasultra pada Senin (28/1/2019) malam.

Pemeriksaan terhadap Yos berkaitan dengan pemberian Izin Kuasa Pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konut tahun 2007 – 2014. Adapun saksi tidak memberitahu alasan atas ketidakhadiranya di KPK.

“Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran,” imbuh jubir KPK ini.

Seperti diketahui bahwa PT SPR merupakan salah satu perusahaan tambang nikel di Konut. IUP yang dimiliki PT SPR dikeluarkan oleh Aswad Sulaiman yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Konut.

Sebelumnya KPK menetapkan mantan bupati Konut, Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. Saat menjabat sebagai Bupati Konut, Aswad diduga menerima setoran uang dari sejumlah perusahaan tambang terkait perizinan pertambangan yang dikeluarkannya. Bahkan uang dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konut tersebut mencapai angka Rp.13 miliar.

Tak hanya itu, akibat proses perizinan yang melawan hukum, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan tersebut. Dugaan korupsi yang dilakukan Aswad terbilang cukup besar dan sebanding dengan kasus lain yang ditangani oleh KPK.

Atas perbuatannya, Aswad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini