ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 12 ribu warga Konawe belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
“Sampai Maret 2018 tercatat sekitar 12 ribu warga Konawe belum melakukan perekaman KTP-el. Padahal kita sangat mengharapkan mereka segera melakukan perekaman KTP sebagai tahapan proses penerbitan KTP-el,” terang Kepala Disdukcapil Konawe, Abdul Rais, Jumat (23/3/2018)
Dikatakannya, perekaman KTP-el ditarget akan tuntas pada Desember 2017 lalu, namun karena ada beberapa kendala menyebabkan pembuatan KTP-el belum tuntas hingga 2018.
“Salah satu kendala kita yakni karena kurangnya kesadaran dari warga itu sendiri. Padahal KTP-el berfungsi sebagai identitas diri untuk berbagai keperluan, di antaranya pengurusan izin, pembukaan rekening bank,” katanya
Fungsi lainnya, kata dia, yakni mewujudkan terciptanya keakuratan data penduduk dalam rangka mendukung berbagai program pembangunan, serta meningkatkan efektivitas administrasi kependudukan dan pelayanan publik.
KTP elektronik berlaku secara nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2011. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada warga untuk segera mengurus KTP-el agar mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan publik di instansi pemerintahan maupun swasta. (B)