Disdukcapil Konsel Jelaskan Kendala Pembuatan E-KTP

389
Disdukcapil Konsel Jelaskan Kendala Pembuatan E-KTP
KONFERENSI PERS - Jajaran Disdukcapil Konawe Selatan saat melaksanakan konferensi pers di Kantor Disdukcapil setempat, Kamis (19/9/2019). (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengemukakan kendala percetakan KTP Elektronik (E-KTP) yang sering terjadi selama ini. Hal ini diungkapkan dalam acara konferensi pers yang digelar di Kantor Disdukcapil setempat, Kamis (19/9/2019).

Kepala Disdukcapil Konsel, Nurlita Jaya mengungkapkan pihaknya menyadari keluhan masyarakat terkait pelayanan percetakan dokumen terutama pembuatan E-KTP. Dia menyebut penyediaan keping E-KTP dilakukan oleh pemerintah pusat.

Nurlita menjelaskan, pemberian keping E-KTP oleh Kementrian dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dilakukan secara terbatas dan fluktuatif setiap tahunnya. Sehingga, pihaknya tak bisa memastikan jumlah total pendistribusian blangko E-KTP tersebut.

“Kita hanya memperoleh keping KTP berada di kisaran 500 keping per dua minggu, kemarin jelang pemilu sempat menyentuh angka ribuan, sekarang kembali lagi. Sementara jumlah itu kita di wilayah ini hanya mencapai tiga hari sudah habis dalam melayani permintaan masyarakat yang datang setiap hari,” kata Nurlita saat konferensi pers bersama jajarannya.

(Baca Juga : Disdukcapil Kota Kendari Kehabisan Tinta E-KTP)

Untuk mengatasi hal itu, Disdukcapil harus membuat blangko surat keterangan (suket) sebagai alternatif pengganti KTP sementara. Dipastikan kondisi seperti ini masih akan terus terjadi hingga tahun 2020 mendatang.

“Kita tidak bisa pastikan kapan situasi seperti ini akan berakhir, selama keping KTP itu masih dibatasi selama itu pula alternatif suket kita lakukan. Kita tak bisa berbuat banyak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Konsel Muhamad Ihsan menyebut, hingga 31 Agustus 2019 Disdukcapil setempat mencatat, jumlah wajib KTP penduduk ada sebanyak 213.293 dari total jumlah keseluruhan 311.369 Jiwa penduduk Konsel. Yang telah melakukan perekaman sebanyak 207.526 sedangkan yang belum masih tersisah 5.767 jiwa.

(Baca Juga : Diskucapil Buton Siap Cetak 2000 Blangko E KTP)

“Alternatif lain yang kita lakukan sekarang dengan mendahulukan pembuatan KTP bagi masyarakat yang belum pernah sama sekali memiliki keping E-KTP,” ujar Ihsan.

Dikatakan Ihsan beberapa hal yang menjadi kendala dalam pelayanan administrasi di wilayah itu, di antaranya sarana dan prasarana yang belum maksimal, jumlah petugas yang terbatas, hingga gangguan sistem jaringan. (B)

 


Kontributor: Erik
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini