ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sepanjang tahun ini telah memusnahkan 153.768 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah tidak terpakai lagi (invalid).
Kepala Disdukcapil Sultra, Ismail Lawasa mengungkapkan jumlah tersebut merupakan hasil rekapitulasi e-KTP yang dimusnahkan oleh kantor Disdukcapil pemerintah kabupaten/kota di Sultra. Pemusnahanya dilakukan dengan cara dibakar.
“Jadi semua yang dimusnakan itu karena rusak dan invalid, dan kerusakannya juga macam-macam. Misalnya KTPnya rusak karena tidak bagus perekamannya, rusak karena pergantian KTP dan lain-lain,” kata Ismail, Jumat (21/12/2018).
Pemusnahan e-KTP itu dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Desember lalu, oleh masing-masing kantor Disdukcapil di 17 kabupaten/ kota yang ada di Sultra.
“Tapi e-KTP yang dimusnahkan itu juga karena elemen data di dalamnya berubah. Semisal, perubahan status si pemilik e-KTP atau pindah alamat,” terangnya.
Dia mengungkapkan, pemusnahan e-KTP invalid itu bertujuan untuk menghindari adanya sepelintir orang yang ingin manfaatan Nomor Induk Keluarga (NIK) KTP untuk hal-hal yang negatif.
“Jangan sampai ada penipuan menggunakan NIK KTP, jadi otomatis dimusnahkan,” tutupnya. (B)