Disdukcapil se-Sultra Musnahkan 152.768 Keping e-KTP

Disduk Capil Kolaka Musnahkan 15 Ribu e-KTP Invalid
PEMUSNAHAN e-KTP - Disdukcapil kabupaten Kolaka memusnahkan 15.039 Kartu e-KTP yang sudah tidak berlaku lagi (invalid), Rabu (19/12/2018). Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar serta disaksikan berbagai stakeholders di daerah itu. (Humas Pemda Kolaka for ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sepanjang tahun ini telah memusnahkan 153.768 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah tidak terpakai lagi (invalid).

Kepala Disdukcapil Sultra, Ismail Lawasa mengungkapkan jumlah tersebut merupakan hasil rekapitulasi e-KTP yang dimusnahkan oleh kantor Disdukcapil pemerintah kabupaten/kota di Sultra. Pemusnahanya dilakukan dengan cara dibakar.

“Jadi semua yang dimusnakan itu karena rusak dan invalid, dan kerusakannya juga macam-macam. Misalnya KTPnya rusak karena tidak bagus perekamannya, rusak karena pergantian KTP dan lain-lain,” kata Ismail, Jumat (21/12/2018).

Pemusnahan e-KTP itu dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Desember lalu, oleh masing-masing kantor Disdukcapil di 17 kabupaten/ kota yang ada di Sultra.

“Tapi e-KTP yang dimusnahkan itu juga karena elemen data di dalamnya berubah. Semisal, perubahan status si pemilik e-KTP atau pindah alamat,” terangnya.

Dia mengungkapkan, pemusnahan e-KTP invalid itu bertujuan untuk menghindari adanya sepelintir orang yang ingin manfaatan Nomor Induk Keluarga (NIK) KTP untuk hal-hal yang negatif.

“Jangan sampai ada penipuan menggunakan NIK KTP, jadi otomatis dimusnahkan,” tutupnya. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini