ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan hingga saat ini tidak ada Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP Elektronik di Bumi Anoa.
Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Disdukcapil Sultra Muhammad Fadlansyah mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya dari 17 kabupaten/kota di Sultra belum ada satupun WNA yang memiliki atau melakukan perekaman KTP Elektronik.
“Hingga saat ini belum ada,” kata Fadlansyah kepada zonasultra melalui sambungan WhatsApp Mesengger, Selasa (5/3/2019).
Dikutip dari IDN Times, Sekretaris Ditjen Dukcapil, I Gede Suratha menjelaskan ada empat penjelasan mengapa WNA bisa mempunyai KTP Elektronik di Indonesia.
(Baca Juga : KPU RI Tindak Lanjuti Temuan 103 WNA Masuk DPT)
Pertama, melalui amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Lebih rinci, aturan ini dituangkan dalam Pasal 63 dan Pasal 64.
Dalam Pasal 63 ayat 1 disebutkan WNA berhak atas e-KTP namun harus memenuhi persyaratan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang sangat mirip dengan identitas WNI.
“Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el,” ungkapnya.
Selain itu pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa “Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
Kedua, pada Pasal 64 ayat a dan b, dijelaskan bahwa e-KTP bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan e-KTP elektronik bagi WNA masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku KITAP.
KTP-el untuk:
- Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup;
- Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.”
Ketiga, Gede menerangkan adanya Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 1 disebutkan pengertian Warga Negara yang bisa memilih.
“Walau orang asing punya e-KTP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertulis bahwa itu hak warga negara tapi bukan untuk WNA, sehingga KTP para WNA ini tidak bisa untuk memberikan hak suara pada 17 April nanti,” kata Gede.
Menurutnya, saat ini tercatat ada 1600 e-KTP bagi WNA yang sedang dirapikan untuk pendistribusian. Beberapa tempat yang banyak mendapat e-KTP adalah Bali, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
“Sebagian bekerja bervariasi, di Bali seperti wisata, pertambangan dan lain-lain, ada yang menjadi utusan negara mereka,” pungkasnya.
Meski begitu, mendapat e-KTP bagi WNA tidaklah mudah. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“WNA punya syarat lainnya yakni pemegang paspor kemudian pemegang KITAP. Kalau 2 atau 1 saja tidak dipenuhi tidak bisa. Data awal dari imigrasi. Kalau imigrasi tidak mengeluarkan KITAP, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Dia tidak bisa peroleh e-KTP,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) segera menindaklanjuti temuan 103 Warga Negara Asing (WNA) pemilik KTP Elektronik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
KPU RI menerima data tersebut dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah menganilisis 1.600 WNA yang memiliki e-KTP. Hasil analisis itu terdapat 103 orang WNA tercantum dalam DPT.
“Hari ini kami instruksikan ke KPU di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual menemui 103 yang diduga WNA masuk ke DPT,” kata Komisioner KPU RI Viryan Azis pada Selasa, (5/3/2019). ( a)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki