Disebut ‘Masuk Angin’, Panwas Konawe Minta Penjelasan Plt Bupati

217
Koordinator divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Panwaslu Konawe Indra Eka Putra
Indra Eka Putra

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara meminta agar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setempat, Parinringi agar memperjelas kalimat ‘masuk angin’ yang ia lontarkan saat diwawancarai oleh wartawan salah satu media di sultra.

Koordinator divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Panwaslu Konawe Indra Eka Putra kepada awak media menjelaskan, pernyataan ‘Panwaslu Konawe Masuk Angin’ yang dilontarkan oleh Parinringi harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Maksudnya masuk angin itu apa? Kenapa mengatakan jika Panwas Konawe masuk angin? Alasannya apa?,” Kata Indra via selulernya, Selasa (27/2/2018)

Indra mengaku jika Parinringi keberatan dengan rekomendasi Panwaslu atas permintaan pemberian sanksi, maka seharusnya ia (Parinringi) mengajukan keberatan dengan membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bukan seenak hatinya mengeluarkan pernyataan.

Ia menilai, jika Parinringi tidak mengerti dan bahkan tidak pernah membaca Undang-undang tentang Pilkada, sehingga mengeluarkan stacman yang menjelaskan jika proses pergantian bendahara SKPD itu tidak ada hubungannya dengan Panwas.

“Sepertinya Pak Plt Bupati ini memang tidak paham aturan atau pura-pura tidak paham. Harusnya dia itu menjadi panutan, bukan asal mengeluarkan kalimat. Kalau tidak terima dengan rekomendasi kita ini, silahkan bawah ke proses lain seperti DKPP,” Imbuhnya

Tentang proses awal di sentra gakumdu, ia mengaku jika kasus pergantian bendahara yang dilakukan oleh Parinringi memang tidak memenuhi unsur pidana, tetapi dalam proses pengkajian, ditemukan bahwa Parinringi melanggar aturan lain yang tidak membolehkan melakukan pergantian penjabat.

“Peraturan Kementrian Dalam Negeri itukan jelas sekali, bahwa bendahara pengeluaran itu adalah penjabat fungsional. Disinilah kenanya,” tutup Indra

Sebelunya Plt Bupati Konawe, Parinringi pada salah satu media di Sultra mengaku, keluarnya rekomendasi Panwaslu Konawe tentang permintaan pemberian sanksi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjukkan bahwa Panwaslu Konawe “masuk angin”.

“Lagian juga yang saya bingungkan dia keluarkan rekomendasi, saya belum diklarifikasi. Masuk anginlah. Panwas masuk anginlah, tulis disitu”, kata Parinringi seperti dikutip pada laman Mediakendari.com. (B)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini