Dishub Bombana Periksa Legalitas Izin Kapal MV Cantika

485
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana, Syahrun
Syahrun

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai memeriksa legalitas izin operasi kapal MV Cantika.

Kepala Dishub Bombana Syahrun menegaskan, untuk mengetahui secara pasti keberadaan MV Cantika, pihaknya memanggil perwakilan untuk segera menyetor dokumen yang dikantongi.

“Kami harus tahu dulu legalitas kapal tersebut. Semua izin-izin operasi yang mereka miliki wajib kami lihat jangan sampai tidak punya izin resmi,” ungkap Syahrun di ruang kerjanya, Kamis (22/3/2018).

(Berita Terkait : Kapal MV Cantika Dihadang Massa Saat Akan Berlabuh di Pelabuhan Sikeli)

Kadis yang baru seminggu dilantik ini menyebutkan beberapa target pemeriksaan legalitas kapal itu. Pertama, pemeriksaan izin persetujuan operasi pada trayek tetap dalam angkutan laut yang resmi dari kementerian, khususnya izin trayek di Pelabuhan Sikeli-Kasipute. Kedua, izin bongkar muat barang yang selama ini dilakukan oleh pihak kapal MV Cantika.

“Semua jenis izin-izinnya kami harus tahu. Mulai dari penempatannya, rute dan waktu yang telah ditetapkan dalam izin yang ada,” tandasnya.

Terkait adanya bentrok antara pengusaha kapal kayu dengan pihak MV Cantika, pihaknya tetap akan mengakomodir dengan memeriksa legalitas kapal kayu yang beroperasi di rute Kabaena-Kasipute.

(Berita Terkait : Pengusaha Kapal Kayu di Kabaena Ancam Mogok Berlayar, Ini Alasannya)

Pihaknya juga sudah mengagendakan pertemuan di DPRD Bombana pada 27 Maret 2018 melibatkan seluruh stakeholder, baik Pemda Bombana, pihak MV Cantika dan pemilik kapal kayu.

Karena itu, ia berharap kepada seluruh stakeholder agar bisa menyelesaikan masalah tersebut agar semua pengusaha tidak saling merugikan. (B)

 


Reporter: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini