Dishub Konut: 2 Perusahaan Tambang Ini Lancar Bayar Pajak ke Daerah, Selebihnya Bandel

Ilustrasi pajak
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut, dari sekian banyak perusahaan tambang nikel yang beroperasi di daerah itu, hanya dua perusahaan yang lancar membayar pajak tambat labu dan retribusi pemuatan ke pemerintah daerah setempat. Selebihnya dianggap bandel.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kepala Dinas Perhubungan Pemda Konut Aris L mengatakan, sejauh ini dua perusahaan yang pro aktif melakukan pembayaran pajak ke daerah itu adalah PT Paramitha Persada Tama dan PT Sinar Jaya.

“Mereka ini pro aktif. Tanpa kami minta mereka sendiri yang membayar, karena kami sudah layangkan,” kata Aris L, Jumat (8/9/2017).

Kata dia, proses pembayaran pajak yang dilakukan oleh kedua perusahaan adalah dengan langsung menyetornya ke rekening PAD milik pemda Konawe Utara.

“Kita cuma berikan surat ketetapan retribusi. Nda pake duit langsung. Saya cuman kasih rekening Pemda, silahkan anda bayar,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk pajak retribusi pemuatan pihak perusahaan dikenakan biaya berdasarkan berat muatan ore nikel setiap kapal tongkang.

“Dilihat dari metrik ton. Satu ton itu Rp.1.000 per ton. Kalau tambat labunya itu kalau per hari dalam negeri kan Rp.500 ribu. Luar negeri Rp.1 juta per hari, tapi yang selama ini kapal dari dalam negeri saja,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika saja perusahaan pertambangan yang saat ini beroperasi patuh dan taat membayar pajak seperti yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut. Maka akan meningkatkan sektor pendapatan asli daerah (PAD) di Konawe Utara.

Katanya, PAD Konut yang bersumber dari pajak itu saat ini sudah mencapai Rp.1 miliar. (B)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini