Dishub Konut Bakal Tutup Pelabuhan Tambang yang Tak Miliki Izin

400
Plt Dishub Konut Aris L
Aris L

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Aris L menegaskan akan menutup pelabuhan perusahaan tambang yang tak memiliki izin dokumen lengkap.

Dalam waktu dekat ini pihaknya segera menyisir perusahaan tambang yang aktif beroperasi di wilayah itu terkait legalitas pelabuhan jetty yang digunakan sebagai tempat bongkar muat ore nikel. Untuk memaksimalkan kegiatan tersebut, pihaknya membentuk tim terpadu yang terdiri dari pihak kepolisian, TNI dan Dinas DPMPTSP Konut.

Diungkapkan Aris, dari informasi yang diterima, banyak perusahaan yang diketahui memiliki pelabuhan tanpa dilengkapi dokemen yang sah, bahkan beberapa diantaranya ada yang menggunakan sistem kontrak pelabuhan ke penambang lain.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Padahal, lanjut Aris, salah satu syarat mutlak untuk melakukan penambangan harus memiliki pelabuhan jetty atau yang biasa disebut terminal khusus sendiri.

Hal itu, kata Aris, harus segera ditindaki sebagai upaya mensterilkan praktek-praktek mafia tambang yang bandel dan merugikan pemerintah di bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dia menambahkan, selain pemeriksaan dokumen pelabuhan, pihaknya juga akan mengecek langsung penyaluran retribusi perusahaan ke pemda setempat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2012.

BACA JUGA :  KPU Konut Bakal Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil, Berikut Jadwal dan Syaratnya

“Dalam waktu dekat ini segera kami tinjau bersama tim terpadu. Kalau pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan kelengkapan izinnya, di tempat itu juga langsung kami tutup aktivitasnya, nda ada toleransi,” tegas Aris ditemui dalam kegiatan TMMD di Kecamatan Molawe, Senin (2/4/2018) malam.

“Kami sudah layangkan surat ke perusahan yang aktif menambang, sasaran utama kami di wilayah blok Morombo dan seterusnya,” tukasnya. (B)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

2 KOMENTAR

  1. Daerah/kabupaten tidak berhak melakukan pungutan retribusi pelabuhan untuk mineral bukan logam sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009

  2. Daerah/kabupaten tidak berhak melakukan pungutan retribusi pelabuhan untuk mineral logam sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini