ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara membeberkan jika saat ini PT Stargate salah satu perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kecamatan Langgikima menunggak pajak tambat labuh dan retribusi pemuatan ore nikel sebesar Rp.2 miliar lebih.
Kepala Dinas Perhubungan Konut Aris L mengatakan, PT Stargate sampai saat ini belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah. Padahal kewajiban tersebut merupakan penghasilan daerah pada sektor pertambangan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2017 tentang retribusi.
“Setelah kita hitung, kurang lebih Rp.2 miliar lebih sampai saat ini tunggakannya di pemda belum pernah diselesaikan,” kata Aris Jumat (7/9/2017).
Lanjutnya, Dishub bahkan sudah berulangkali melayangkan surat ke PT Stargate untuk segera merealisasikan seluruh kewajibannya kepada pemda Konut.
Namun kata Aris, pihak perusahaan belum sedikit pun memiliki itikad baik melaksanakannnya. Bahkan dengan pergantian manajemen perusahaan menjadi alibi dari pihak PT Stargate.
“Persoalannya sekarang ini mereka sering ganti menejemen. Susah, kayak kehilangan jejak. Tapi itu bukan urusan kita mau ganti menejemen, yang jelas mereka harus laksanakan kewajiban,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak PT Stargate soal tunggakan pajak ke pemda Konawe Utara. (B)
Reporter Murtaidin Mumu
Editor Tahir Ose
Pemerintah Daerah Konawe Utara tidak dapat melakukan pungutan Pajak Mineral Logam dan Batuan sesuai dengan ketentuan undang-undang no 28 tahun 2009 kcuali pajak mineral bukan logam dan batuan yang sudah sangat jelas disebutkan dalam uu tersebut. Dan secara hirarki perundangan UU lebih tinggi dibanding Perda.