Diskominfo Sultra Rampungkan 2 Pergub Soal Keterbukaan Informasi Publik

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sultra Kusnadi
Kusnadi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah merampungkan dua peraturan gubernur (Pergub). Kedua pergub itu yakni Pergub Penyelanggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik.

Kepala Dinas Kominfo Sultra Kusnadi menjelaskan, Pergub Penyelanggaraan Persandian dikhususkan pada pengamanan Informasi lingkup Pemprov Sultra.

“Jadi ini bagian dari memberikan pedoman bagi Pemprov Sultra maupun kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan kebijakan program. Dan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi. Tapi intinya untuk menciptakan informasi dan aktivitas dalam pengamananan informasi di lingkup pemerintahan,” terang Kusnadi ditemui awak media, Senin (18/2/2019).

Menurutnya, pergub tersebut sejatinya untuk memberikan informasi publik sesuai dengan standar operasional. Terlebih terdapat sejumlah hal yang menjadi syarat-syarat dalam memberikan informasi kepada publik.

Sementara Pergub Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik mengupas tentang tiap-tiap media yang ingin menjalin kerjasama dengan Pemprov Sultra. Di mana perusahaan media wajib melayangkan dokumen kerjasama pencitraan disertai legalitas perusahaan.

“Jadi nanti media wajib melampirkan tanda bukti medianya, apakah terdaftar di dewan pers atau tidak. Apakah sudah terverifikasi atau belum, dan kerjasama pencitraan ini nantinya juga akan disepakati dengan MoU antara pemilik perusahaan dan pihak pemprov,” ucap Kusnadi.

Meski demikian, Kusnadi menegaskan jika kedua pergub itu masih dalam tahap penyempurnaan dan akan segera disosialiasikan. Pihaknya pum masih akan meminta masukan dari berbagi pihak, termasuk Biro Hukum Setda Sultra untuk penyempurnaan pergub tersebut.

“Apabila sudan final akan diserahkan ke gubernur untuk ditandatanagi,” tutupnya.

Untuk di ketahui, kedua pergub tersebut sangat penting untuk disosialisasikan karena mengacu pada Standar Operasional (SOP) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, bahwa seluruh informasi yang berkaitan dengan publik tidak ada yang harus ditutup-tutupi untuk masyarakat. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini