Disnakertrans Klaim Hanya Ada 927 TKA yang Bekerja di Sultra

Kepala Disnakertrans Sultra Saemu Alwi
Saemu Alwi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat hanya ada 927 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja pada sejumlah perusahaan di daerah itu.

Jumlah tersebut tersebar di beberapa perusahaan yang ada di beberapa kabupaten/kota di Sultra yakni Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Wakatobi, Kota Kendari, dan Kota Baubau.

Kepala Disnakertrans Sultra Saemu Alwi mengatakan, dari 927 TKA yang bekerja di Sultra, TKA asal Tiongkok paling banyak bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry dengan jumlah 632 orang.

“Dari data kami per 6 April 2018, jumlah TKA di Sultra ada 927 orang. Mereka bekerja di 20 perusahaan di Sultra,” kata Saemu Alwi di Kantor DPRD Sultra, Senin (30/4/2018).

Sementara terkait pernyataan masyarakat yang mengatakan bahwa ada perusahaan tambang di Sultra yang mempekerjakan TKA lebih dari 1.000 orang, Saemu Alwi menampik tuduhan itu.

(Baca Juga : Pekerjakan TKA, Delapan Perusahaan Tambang Dihearing DPRD Sultra)

Ia mengatakan, pihaknya tidak menemukan perusahaan di Sultra yang mempekerjakan TKA lebih dari 1.000 orang. Jika masyarakat Sultra menyaksikan ratusan WNA yang setiap hari masuk Sultra melalui Bandara Halu Oleo, itu bukan saja TKA yang bekerja di Sultra, tetapi juga merupakan TKA yang bekerja di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Kalau ada masyarakat yang bilang ada perusahaan yang mempekerjakan TKA lebih dari 1.000 orang bawakan datanya. Kita cocokan kapan dia ambil data itu. Tolong dikasih datanya di mana itu yang 1.000 supaya saya cek,” ujarnya.

Saemu Alwi menegaskan, jika ada perusahaan yang mempekerjakan TKA yang tidak memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) maka akan dikenakan sanksi.

“Kalau terbukti ada sanksi pada perusahaannya. Sanksi pertama kita surati, keluarkan itu TKA yang tidak memiliki IMTA. Kalau tidak diindahkan bisa diproses hukum,” ujarnya.

Tapi kata dia, Disnakertrans tidak memiliki kewenangan untuk mendeportasi TKA ke negara asalnya. Yang memiliki wewenang itu adalah Imigrasi.

Ia juga membantah bahwa ada TKA di Sultra yang bekerja sebagai buruh seperti yang dibicarakan oleh masyarakat. Namun saat ditanya lebih jauh ia enggan mengomentarinya, sebab kata dia, itu bukan kewenangannya.

“Tidak punya kewenangan untuk berbicara terkait hal itu, karena saya tidak pernah lihat. Soalnya saya tidak pernah memeriksa ada datanya bahwa itu ada buruh, yang kita periksa itu adalah mereka yang punya izin dan tidak punya izin. Laporannya tidak ada TKA yang bekerja sebagai buruh,” tukasnya.

Berikut daftar perusahaan pengguna TKA di Sultra:

1. PT Virtue Dragon Nickel Industry sebanyak 632 orang.
2. PT Mapan Asri Sejahtera sebanyak dua orang.
3. PT Sonok Lesatarimas sebanyak enam orang.
4. PT Kumming Gold Fortune sebanyak satu orang
5. PT Fajar Phinisi Seased sebanyak satu orang.
6. PT Weiwo Elektronika Teknologi sebanyak tiga orang
7. Konsorsium PP/NK Proyek Jembatan Bahteramas sebanyak dua orang.
8. PT Konutara Sejati sebanyak 4 orang.
9. Wakatobi Resort sebanyak 12 orang.
10. PT Jian Liang sebanyak delapan orang.
11. PT China Gansu Internasional sebanyak 112 orang.
12. PT Draz Engineering sebanyak 77 orang.
13. PT Bintang Smelter Indonesia sebanyak satu orang.
14. PT Sofi Agro Industry sebanyak dua orang.
15. PT Sungai Raya Alloy sebanyak tiga orang.
16. PT Surya Saga Utama sebanyak 30 orang.
17. PT Rohul sebanyak lima orang.
18. PT Ruby Privatindo sebanyak satu orang.
19. PT Bagus Karya sebanyak dua orang.
20. PT Alam Batu Sory sebanyak satu orang.
21. PT Northearts Electric Power Construksis (NEPC) sebanyak 21 orang. (A)

 


Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini