ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengupayakan agar peraturan daerah (Perda) tentang guide wisata atau pemandu wisata segera diparipurnakan.
Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kepariwisataan Ali Ahmadi menjelaskan, perda pramuwisata nanti akan mengatur tentang legalitas guide. Di mana akan ada dua jenis pramuwisata, yakni pramuwisata umum dan khusus.
Pramuwisata khusus adalah pramuwisata yang bertugas di suatu daerah tertentu di Sultra sedangkan umum adalah pramuwisata yang dapat bertugas lintas wilayah atas rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Sultra.
“Insyaallah secepatnya, kita kawal terus mungkin dua atau tiga bulan ke depan sudah selesai dan diparipurnakan,” ungkap Ali Ahmadi, Kamis (30/8/2018) usai acara Pelantikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) HPI Kota Kendari.
Ali Ahmadi menjelaskan saat ini jumlah guide yang berada dalam wilayah hukum Sultra adalah 3.059 orang. Dengan lahirnya perda tersebut, setiap guide akan dikontrol dengan kartu tanda pengenal pemandu (KTPP).
Olehnya, tidak ada lagi tour guide tidak dalam pengawasan pemerintah. Sebab, kualitas pemadu wisata akan menentukan seperti apa perkembangan wisata Bumi Anoa ke depan.
Selain itu, Ali Ahmadi berharap dengan adanya perda tersebut akan melahirkan pemandu wisata yang memiliki kemampuan dan kompetensi handal di bidang pariwisata. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati