SIDAK BERAS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Bank Indonesia Perwakilan Sultra, Dinas Ketahanan Pangan Sultra, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra, dan Satgas Pangan Polda Sultra melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga beras kepada beberapa pedagang pengecer dan distributor beras di Kota Kendari, Selasa (26/9/2017). Berdasarkan hasil sidak, ditemukan harga beras yang melampaui harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Menteri Perdagangan RI. (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan harga beras diatas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Menteri Perdagangan RI.
hal itu terungkap saat Disperindag melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pedagang pengecer dan distributor beras ke sejumlah pasar tradisional di Kota Kendari.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra Sitti Saleha mengatakan pihaknya melakukan sidak harga beras karena mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 57 tahun 2017 tentang harga eceran tertinggi beras. Berdasarkan hasil sidak ditemukan beberapa jenis beras yang harganya melampaui harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
Dia menyebutkan seperti beras maknyus seharusnya harga Rp. 12.800 per kilogram, namun masih ada yang menjual dengan harga Rp. 14.000 per kilogram. Sama halnya dengan beras premium (pandan wangi), semestinya harganya Rp. 12.800 per kilogram, malah ada ditemukan dijual dengan harga Rp. 13.000 per liter.
“Berarti per kilogram bisa lebih tinggi lagi harganya,” ujarnya saat diwawancarai di Kendari, Selasa (26/9/2017).
Ungkapnya, untuk pedagang dan distributor yang belum mengetahui HET ini, Disperindag akan memberikan sosialisasi sampai ke tingkat kabupaten. Selain itu, akan dilakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk mengatasi harga-harga yang sudah didapatkan di lapangan yang melampaui harga eceran tertinggi.
“Supaya mereka lebih paham sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika masih melanggar, maka kami akan berikan sanksi berupa teguran baik secara lisan maupun tulisan,” tambahnya.
Sementara itu, pedagang harus menyesuaikan kemasan dengan isinya (beras), jangan di kemasan tertulis misal beras maknyus ternyata isinya beras lain. Sebab, hal tersebut tentu saja membohongi konsumen. Oleh karena itu, Disperindag memberikan layanan pengaduan konsumen bagi masyarakat untuk memberikan informasi.
Selain itu, dia juga menghimbau kepada pedagang untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, karena ini menjadi kewajiban untuk semua. Perlu diketahui, sidak dilakukan bersama Bank Indonesia Perwakilan Sultra, Dinas Ketahanan Pangan Sultra, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra, dan Satgas Pangan Polda Sultra. (B)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Tahir Ose