ZONASULTRA.COM, BATAUGA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton Selatan (Busel) hari ini akan menuntaskan pendistribusian logistik untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.
Diketahui, jumlah kotak yang disalurkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tujuh kecamatan di daerah otonom baru ini sebanyak 182 Kotak. Itu terdiri 161 Kotak jumlah TPS ditambah 21 kotak untuk keperluan PPK.
“Kita distribusikan sejak tanggal 24 kemarin. Siang ini, pendistribusian kita terakhir,” ungkap Divisi Logistik, Keuangan dan Umum KPUD Busel, Gunawan, Senin (25/6/2018).
Sejauh ini, pihak KPUD Busel memprioritaskan distribusi logistik bagi kecamatan-kecamatan terluar di Busel, seperti kecamatan Batu Atas, Kadatua, Siompu, dan Siompu barat. Ini didistribusi pada tanggal 24 juni kemarin. sementara untuk kecamatan di daratan seperti Batauga, Sampolawa dan Lapandewa, baru akan selesaikan hari ini.
Gunawan merinci, untuk pendistribusisian logistik di wilayah daratan Busel sebanyak 92 kotak, terdiri dari kecamatan Batauga sebanyak 29 kotak, Kecamatan Sampolawa sebanyak 43 kotak, Kecamatan Lapandewa berjumlah 20 kotak.
“Sementara untuk logistik daerah terluar atau kepulauan sebanyak 50 kotak masing-masing kecamatan Kadatua sebanyak 15 kotak, Siompu dan Siompu Barat sebanyak 19 kotak dan Kecamata Batuatas sebanyak 16 kotak,” tambahnya.
(Baca Juga : Hari Ini KPUD Muna Mulai Distribusi Logistik Pilgub)
Diketahui, Pendistribusian logistik di tujuh kecamatan di Busel ini menggunakan dua jenis transportasi yakni kapal laut untuk wilayah terluar Busel (kepulauan) dan roda empat (truk) untuk wilayah daratan.
“Dalam pengisian kotak itu Kita sudah mengikuti mekanisme yang ada. Dalam kotak tersebut terdapat alat kebutuhan TPS diantaranya, Surat Suara, Sampul, Tinta, alas pencoblosan, Formulir C,” jelasnya.
Gunawan menambahkan, meski telah dikawal ketat oleh aparat keamanan, pihak KPU Busel terus memonitoring pendistribusian logistik tersebut. Sehingga bisa dipastikan logistik tersebut terdistribusi dengan baik serta jauh dari hambatan pelaksanaan pencoblosan. (B)