ZONASULTRA.COM, KENDARI – Vokalis band Zivilia Zulkifli, dipastikan batal manggung di acara puncak reuni akbar SMP Negeri 8 Kendari pada 17 Maret 2019 mendatang. Pasalnya Zul sapaan Zulkifli harus berurusan dengan polisi akibat ditangkap karena terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Ketua Panitia Reuni Mahran Asis merasa kaget dengan kasus yang membelit pelantun tembang Aishiteru itu. Kata dia, pihak panitia sudah mencapai kata sepakat dengan Zul sejak dua bulan lalu sebagai bintang tamu dalam reuni akbar perdana tersebut.
“Kita sudah deal soal harga, bahkan Zul sendiri yang membuat video testimoni bahwa dia akan tampil dalam kegiatan kami, dia akan menyanyikan lagu terbarunya. Salah seorang teman yang urus,” ujar Mahran Asis, Sabtu (9/3/2019)
Dalam kesepakatan itu, terang Mahran, Zul akan menghibur alumni dengan mahar senilai Rp. 12,5 juta, dengan rincian biaya manggung dan sewa tiket pesawat. Namun, untungnya pihak panitia penyelanggara belum memberikan down payment (DP) kepada Zul tersebut.
“Radja (anggota panitia) rencananya mau bayar DP, tapi tiba-tiba Zul tidak ada kabar. Ternyata dia sudah ditangkap polisi. Untung kita belum serahkan uang itu, kalau kita bayar, pasti sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” cetus Site Menejer PT Aneka Laksana Citra Prima ini.
Peristiwa ini membuat panita dan alumni serta fansnya sedikit kecewa. Karena panitia harus menyusun kembali pengisi acara yang lain untuk mencari pengganti Zul Zivilia sebagai artis acara hiburan.
“Kita pakai artis Kendari yang lain saja,” tukas kontraktor pengerjaan aspal jalan itu.
Dilansir dari tribunnews.com, Zul ditangkap polisi saat sedang membungkus narkoba berjenis sabu seberat 9,5 kilogram dan 24 ribu butir ekstasi di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (1/3/2019).
“Dia ditangkap di salah satu apartemen di Jakut dengan 9,8 kg sabu dan 24.000 butir ekstasi. ( Narkoba) itu yang akan diedarkan oleh kelompoknya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia mengaku baru dua kali mengedarkan narkoba itu. Atas perbuatannya, Zul dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nakotika. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (a)