ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Pemilik PT Kembar Emas Sultra (KES), George Hutama Riswantyo menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Hutama Riswantyo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
Setelah diperiksa selama kurang lebih enam jam, Hutama Riswantyo akhirnya keluar dari gedung KPK. “Tidak ada apa-apa,” ujar Hutama saat dikonfirmasi usai diperiksa di Gedung KPK, jalan HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Hutama memilih bungkam saat ditanya terkait pemeriksaan yang dijalaninya hari ini. “Enggak, enggak,” tegas Hutama kepada awak Zonasultra.com yang mengejarnya.
(Baca : Sering Mangkir Pemilik PT. Kembar Emas Sultra Penuhi Panggilan KPK)
Ia bergegas menghentikan taksi dan menaikinya tanpa memperdulikan pertanyaan yang dilontarkan kepadanya. Untuk pertama kalinya pengusaha tambang ini diperiksa sebagai saksi Nur Alam setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Belum bisa memberikan informasi keterkaitan Nur Alam dan Hutama Riswantyo.
George Hutama merupakan seorang pengusaha yang berkecimpung dalam bisnis pertambangan dan logam. PT Kembar Emas Sultra miliknya merupakan salah satu dari 17 perusahaan yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian smelter di daerah Sultra.
Untuk diketahui, Nur Alam telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sultra tahun 2008-2014.
Diduga Nur Alam mendapat kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkan.
KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Rustam