ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) didampingi anggota dari Kepolisian Resort (Polres) setempat melakukan operasi penertiban pasar ilegal di ibukota kabupaten. Dalam operasi ini, para petugas menemukan sejumlah penjual yang mencoba melawan ketika hendak ditertibkan.
“Kami sudah tidak menemukan penjual di pasar ilegal tersebut hanya saja ada penjual yang menjual di halaman rumahnya, dan ini yang melawan (petugas)”, kata Kasubag Tata Usaha (KTU) Satpol PP Bombana Andi Pirmang ketika ditemui Zonasultra.com, Rabu (24/5/2015) sore.
Dikatakan, para penjual tersebut mempertanyakan aturan yang melarang berjualan di halaman rumah sendiri. “Karena peraturan daerah (larangan berjualan di halaman rumah) masih sementara digodok jadi kami tidak memiliki dasar untuk melakukan tindakan kepada mereka”, jelas Andi.
Operasi yang dilakukan ini, katanya, bersifat persuasif untuk mengajak para pelaku usaha di pasar ilegal tersebut agar menghentikan aktifitas dan kembali menjual di pasar Sentral Bombana sebagai tempat jual beli yang sah.
Operasi ini akan tetap dilaksanakan hingga para penjual di pasar ilegal kembali berjualan di pasar sentral yang telah disediakan pemerintah.
Sementara itu, anggota Polres Bombana Bripka Robert mengatakan bahwa dalam operasi ini pihaknya hanya bertindak sebagai pendamping untuk mencegah konflik terjadi antara petugas dan penjual.
“Kapasitas kami di sini untuk mendampingi dan apabila nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat segera kami atasi”, kata Robert.