Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah di Konsel Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya

Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah di Konsel Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya
ASUSILA - Darman (41), seorang ayah di Desa Wonua Sangia, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri, T (9) yang masih duduk di bangku kelas lima SD dan RA (13) pelajar kelas dua SMP. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah di Konsel Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya
ASUSILA – Darman (41), seorang ayah di Desa Wonua Sangia, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri, T (9) yang masih duduk di bangku kelas lima SD dan RA (13) pelajar kelas dua SMP. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Darman (41), seorang ayah di Desa Wonua Sangia, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri, T (9) yang masih duduk di bangku kelas lima SD dan RA (13) pelajar kelas dua SMP. Darman ditangkap anggota Polsek Landono pada Sabtu (26/11/2016).

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) Aris Merdeka Sirait yang mengetahui kejadian ini langsung mengunjungi desa tersebut. “Ini adalah perbuatan biadab. Bayangkan, orang tua yang seharusnya melindungi, tetapi malah merusak masa depan dua orang anak kandungnya sendiri,” kata Sirait di Polsek Landono, Senin (28/11/2016).

Sirait mengatakan, orang tua korban telah mengakui perbuatan biadabnya tersebut, dan mengaku telah menyetubuhi kedua anaknya masing-masing lebih dari sepuluh kali.

Kapolsek Landono Iptu Trimo menjelaskan, terbongkarnya tragedi incest ini bermula saat korban RA mengadu kepada kakak iparnya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayahnya. Kakak ipar korban kemudian memberitahu suaminya, dan bersama-sama melaporkan kejadian ini.

“Pengakuan korban T, yang masih SD itu, terakhir ia disetubuhi oleh ayahnya sekitar tiga hari yang lalu saat dirinya nonton TV, kemudian ayahnya langsung mengangkat ia ke kamar dan menyuruh untuk membuka baju dan menyetubuhinya,” jelas Trimo.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) Aris Merdeka Sirait yang mengunjungi lokasi kejadian
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) Aris Merdeka Sirait yang mengunjungi lokasi kejadian

 

Lanjut Trimo, tersangka tega melakukan perbuatan bejat tersebut dengan alasan istrinya tidak ada di rumah. “Memang ibu dari korban ini sedang merantau ke luar negeri menjadi tenaga kerja disana,” tambah Trimo.

Sementara nenek korban, Azis yang berhasil ditemui Zonasultra.com berharap agar tersangka dapat dihukum mati. “Kalau ada hukuman gantung dihukum gantung saja, kalau bisa dihukum seberat-beratnya. Hukum mati,” tegas Azis.

Dengan kejadian ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga kurungan karena tersangka adalah ayah kandung dari korban. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

  • TOPIK
  • *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini