ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pasangan calon (Paslon) Bupati Buton Utara (Butur) Ridwan Zakariah–La Djiru rupanya tak menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan yang diajukan paslon tersebut. Kader PAN ini pun kembali mengugat proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Butur 2015 melalui pengadilan tata usaha negeri (PTUN) Kendari.
Ridwan mengatakan gugatan di PTUN saat ini merupakan ruang untuk mengajukan perkara terkait masalah Pilkada Butur. Gugatan itu diajukan sejak awal Februari 2016 oleh tim kuasa hukumnya.
“Dalilnya gugatannya itu tentang banyaknya pelangaran-pelangaran yang tidak bisa diputuskan di MK. Berkaitan dengan pemilih menggunakan keterangan domisili, itukan tidak boleh. Kemudian pemilih ganda, pemilih di bawah umur dan masih banyak lagi,” kata Ridwan di Kendari, Kamis (11/2/2016).
Terkait kapan sidang digelar, Ridwan mengatakan masih menunggu informasi jadwal sidang dari PTUN Kendari. Pihaknya optimis akan memenangkan gugatan tersebut dengan adanya bukti dan saksi yang dimiliki.
Terkait proses selanjutanya memang masih panjang karena ada beberapa tingkatan pengadilan. Jika pihaknya menang di PTUN Kendari maka dipastikan KPU sebagai pihak tergugat akan banding ke pengadilan tinggi tata usaha negeri (PTTUN) Makassar.
Untuk diketahui, pasangan calon bupati terpilih Butur adalah Abu Hasan–Ramadio yang rencananya akan dilantik 17 Februari 2016. Dokumen pelantikannya sudah disampaikan pemerintah provinsi Sultra di kementrian dalam negeri (kemendagri).
Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Rustam