ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pihak kampus Universitas Mandala Waluya (UMW) Kendari mengadukan sejumlah pihak yang dianggap mencemarkan nama baik kampus ke polisi atas tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Humas UMW Kendari La Ode Muhammad Adlu mengatakan, pihak yang diadukan itu telah menyebarkan informasi tidak benar terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan beberapa kegiatan kampus.
Kata Adlu, informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi dengan tuduhan melibatkan sejumlah pejabat kampus tersebut disebarkan di antaranya melalui akun media sosial (medsos). Dia menyebut, salah satu kegiatan yang dimaksud adalah pelaksanaan sekolah profesi dari Program Studi (Prodi) Keperawatan.
“Kegiatan itu tidak dipaksakan untuk ikut, terserah calon peserta mau ikut atau tidak. Kita hanya sediakan fasilitasnya dan biayanya sebesar Rp1.950.000 per orang dan itu digunakan untuk kepentingan mahasiswa,” katanya ditemui di kampus UMW kemarin.
Menurut Adlu, memang pembayaran tersebut bukan pendapatan bersih yayasan seperti yang dituduhkan. Tetapi katanya, proses pembayarannya melalui rekening Prodi Keperawatan dan terdaftar dengan dilengkapi tanda tangan langsung dekan yang bersangkutan.
“Jadi itu bukan pungutan liar (Pungli). Ada surat resmi dari dekan yang dikeluarkan untuk proses pelaksanaan sekolah profesi,” jelasnya.
Kemudian tuduhan lain yang dialamatkan pada pihak kampus yakni mengenai kegiatan panitera umum atau panum. Terkait penetapan biaya pendaftaran dalam kegiatan itu yang dibebankan pada calon peserta, mempunyai landasan hukum dan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi pemberitahuan.
“Biaya pendaftaran jumlahnya sebesar Rp2.850.000 dengan masing-masing punya pembagian. Dan itu diketahui calon peserta serta mempunyai kekuatan hukum berupa surat yang dikeluarkan oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru (Maba) yang ditanda tangani ketua panitia,” ungkapnya.
Lebih lanjut Adlu menjelaskan, mengenai tuduhan pungli berkaitan dengan pembayaran tambahan sebesar Rp500 ribu. Katanya, pembayaran itu merupakan biaya pendaftaran yang termuat dalam brosur pendaftaran dan dibayarkan pada saat dilakukannya pendaftaran.
“Semua proses pembayarannya dilakukan melalui rekening milik prodi bukan menggunakan rekening pribadi seperti yang telah dituduhkan,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum UMW Safrun Loga menyebut, pihak yang diadukan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di antaranya orang yang memiliki akun Facebook bernama Yasin Insan T. Mengingat yang bersangkutan telah menyebarkan konten yang berisi ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, hal lain yang turut diadukan yaitu tuduhan yang disampaikan penanggung jawab salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Anti Korupsi (Kontrak) melalui media online. Pernyataan itu dianggap sebagai fitnah sehingga pada Sabtu (24/9/2022) lalu diadukan ke polisi dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik.
“Kami anggap perbuatan itu mempunyai unsur tindak pidana sehingga ditempuh jalur hukum dengan mengadukannya ke polisi. Semua yang dituduhkan itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko menyampaikan jika proses hukum atas aduan tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Kendari.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan masih harus memastikan terlebih dulu ke anggotanya. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati