Dituntut 5 Tahun, Ini Kata Umar Samiun dan Kuasa Hukumnya

Penasehat Hukum Umar Samiun, Saleh
Saleh

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun dituntut 5 tahun penjara dan denda 150 juta subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Terkait tuntutan tersebut, Umar mengaku akan melakukan pembelaan. Pihaknya merasa tuntutan yang diberikan oleh JPU tidak sesuai dengan jalannya persidangan selama ini.

Penasehat Hukum Umar Samiun, Saleh
Saleh

“Apa yang disampaikan tadi saya kira terbantahkan di persidangan, seperti misalnya keterangan Arbab Paproeka.

Arbab kan tidak menyampaikan seperti itu tapi di dalam tuntutan seperti itu,” ujar Umar Samiun usai persidangn di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Oleh sebab itu pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Sementara itu, penasehat hukum Umar Samiun mengaku tuntutan JPU berbeda dengan fakta persidangan yang ada.

BACA JUGA :  Surat Panggilan Terlambat, Umar Samiun Tak Hadir Pemeriksaan KPK

“Kami ingin menegaskan yang namanya sidang itu apa yang terbukti dalam persidangan, nah setelah mendengarkan tuntutan jaksa kami selaku penasehat hukum ini bingung,” ujar Saleh.

Saleh merasa bingung lantaran apa yang diungkap di persidangan tidak dijadikan materi dalam membuat tuntutan.

“Penuntut umum lebih kepada permainan opini, misalkan begini sudah jelas dikatakan Abu Umaya bahwa dia tidak tahu apakah Pak Umar meminta Dian membuat permohonan,” pungkasnya.

Sementara terkait uang Rp 1 miliar, kata Saleh, jelas Akil tidak mengakui dia tidak pernah menyuruh Arbab untuk meminta uang kepada kliennya.

(Berita Terkait : Umar Samiun Dituntut 5 Tahun Penjara)

Pihaknya pun akan membuatkan pembelaan termasuk rekaman persidangan yang akan disampaikan ke majelis hakim.

BACA JUGA :  Ini Jawaban KPK untuk Gugatan Praperadilan Umar Samiun

Terlebih lagi Saleh ragu yang pada awalnya ketika penetapan tersangka dikaitkan pasal 6 ayat 1 huruf a, tetapi dalam dakwaan dimasukan dalam pasal 13. “Hari ini kemudian pasal 13 tidak terbukti oleh jaksa lari ke lagi ke pasal 6. Artinya apa, JPU lebih mengalami kebingungan dalam membuat tuntutan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan perkara Akil Mochtar, Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang diduga untuk pengurusan sengketa di MK. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini