ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasca penutupan akses menuju Jembatan Teluk Kendari (JTK), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari bersama instansi terkait seperti BPTD Sultra, Ditlantas, dan Dishub Sultra mengambil langkah tegas untuk melakukan pengaturan lalu lintas (Lalin). Sejumlah rambu tambahan pun, akan disiapkan untuk menunjang operasional JTK. Mulai dari rencana pemasangan CCTV hingga sanksi bagi para pelanggar.
Kepala satuan kerja (Kastaker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Kendari, Zulkarnaini mengaku, sejauh ini rambu-rambu jalan yang telah terpasang, masih sangat kurang dan tidak mendapat perhatian dari para pengguna jalan. Hal itu terlihat, saat membludaknya masyarakat yang mendatangi kawasan itu.
“Kita akan lengkapi dengan rambu-rambu supaya pengguna jalan juga patuh terhadap rambu yang telah disiapkan, sanksi ada kalau yang melanggar ada peraturannya sendiri. Saya rasa kalau di jembatan ini rambu-rambu saja yang perlu ditambah, makanya hari ini kita lakukan kunjungan agar kita bisa tahu apa saja yang kurang,” ujar Zulkarnaini saat ditemui awak media di kawasan JTK, Selasa (27/10/2020).
Meski begitu, menurutnya, penutupan JTK hanya berlangsung sementara dan akan kembali di buka pada 10 November 2020, atau tepat pada hari Pahlawan.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Lalin Dishub Sultra, Awaluddin mengungkapkan, penambahan rambu-rambu jalan bertujuan, agar para pengendara tidak asal memarkirkan kendaraannya lagi saat berkunjung ke kawasan JTK.
Baca Juga : Jembatan Teluk Kendari Ditutup Sementara
“Karena kemarin banyak temuan, ada pengunjung yang sampai duduk di atas pagar jembatan dan itu sangat berbahaya. Bahkan ada yang sampai memancing di luar pagar, makanya kita akan tambahkan rambu-rambu dan pasang CCTV,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan lahan parkir di sekitar JTK yang nantinya bisa digunakan oleh warga untuk memarkirkan kendaraannya dan berjalan kaki di kawasan JTK. ” Untuk mengatasi hari libur, kita sudah siapkan lahan parkir untuk warga. Sehingga warga bisa tetap ke JTK dengan berjalan kaki,” katanya.
Sementara, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra, AKBP Jarwadi menjelaskan, untuk menjaga keamanan, keselamatan dan kelancaran masyarakat dalam beraktivitas, pihaknya akan mengerahkan beberapa personel kepolisian di kawasan itu. ” Dari hasil survei tadi, kita sudah bisa ambil langkah, seperti butuh tambahan rambu-rambu agar pengguna jalan tetap bisa selamat. Penegakan hukum akan kita lakukan bila nantinya terdapat pengguna jalan tetap melanggar rambu-rambu dan peraturan yang ada di kawasan JTK,” bebernya.
Penegakan hukum itu, katanya, berupa tindakan tilang bagi pengendara yang tetap berhenti dan memarkirkan kendaraannya di atas JTK. Meski begitu, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap peraturan yang akan ditetapkan nantinya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus menutup sementara, kawasan Jembatan Teluk Kendari (JTK) sejak Senin (26/10/2020). Tingginya animo masyarakat untuk berkunjung ke kawasan tersebut, membuat arus lalu lintas (Lalin) menjadi terganggu.
Jembatan Teluk Kendari dibangun selama lima tahun terhitung sejak tahun 2015 hingga 2020 dengan total biaya Rp804 miliar. Jembatan itu dikerjakan oleh PT PP (Persero) Tbk, dan mulai dikerjakan di masa kepemimpinan Nur Alam-Saleh Lasatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra. Dan kemudian di resmikan oleh Presiden Joko Widodo, di masa kepemimpinan Ali Mazi dan Lukman Abunawas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra. (a)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki