ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) harus berperan aktif dalam implementasi program jaminan sosial, baik jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan. Apalagi di Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri ada sekitar 86.000 warganya tercatat masih menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kendari.
Ini harus menjadi perhatian pemda setempat terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Tunggakan tersebut mencapai angka Rp.32 miliar per-Agustus 2018. Jika diklasifikasika perkelas, untuk Kelas I sebanyak 1.900 jiwa masih menunggak, dengan total tunggakan Rp.8,5 miliar. Kelas II yang masih menunggak sekitar 16.500 jiwa, dengan total tunggakan Rp.8,5 miliar, serta kelas III sebanyak 60.000 jiwa masih menunggak dengan total tunggakan Rp.14,9 miliar
Menanggapi hal ini, anggota DJSN Ahmad Anshori menduga bahwa peserta BPJS kelas III mendaftar BPJS dengan tidak sengaja. Mereka adalah peserta yang seharusnya masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) tapi tidak masuk.
“Artinya mereka daftar karena mereka membutuhkan pelayanan kesehatan sedangkan seharusnya masuk dalam PBI,” ujar Anshori saat dikonfirmasi awak Zonasultra di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Anshori juga mempertanyakan apakpjsah pemda telah mengupdate data peserta BPJS secara teratur. Karena Pemda seharusnya berperan untuk memastikan proporsi masyarakat miskin dan kurang mampu dengan PBI.
Baca Juga : 86.000 Warga Sultra Menunggak BPJS Kesehatan
“Itu yang harusnya diperjuangkan pemda, kami itu penduduk miskin dan kurang mampunya sekian, perserta PBI sekian, kalau kurang ya kita upayakan,” imbuhnya.
Selain itu data PBI yang ada harus diupdate karena bisa saja terdapat orang yang sudah meninggal, tapi masih terdata. Warga yang sudah tidak miskin lagi ataupun warga yang sudah menjadi pegawai negeri belum dihapus dari data. Data yang telah dibersihkan dan dipastikan peserta PBI adalah masyarakat miskin dan kurang mampu akan lebih maksimal.
Solusi cepat yang ditawarkan anggota DJSN ini, yakni opsi pemda sebaiknya untuk tahap pertama mengcover kelas II.
“Seperti yang dilakukan pemda DKI, setiap yang nunggak kami ambil alih, daftarkan ke kelas III. Tapi kalau nanti kelas I dan kelas II tak mau dilayani kelas III suruh bayar seluruhnya sambil diurus oleh pemda kenapa menunggak,” pungkas Anshori.(B)