DJSN Sebut Kenaikan BPJS saat Pandemi Covid-19 Langkah Tepat

Kepala BPJS Kesehatan Kendari Turun Langsung Layani Peserta JKN-KIS
BPJS Kesehatan

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebut kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo saat ini merupakan langkah yang tepat. Anggota DJSN Iene Muliati mengatakan, meski naik namun pada tahun 2020 iuran untuk kelas 3 tidak dinaikkan.

“Momen penyesuaian iuran saat ini dinilai sangat tepat karena saat ini BPJS Kesehatan defisit, sedangkan pelayanan kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Iene Muliati dalam video conference pada Selasa (19/5/2020).

Ia mengatakan bahwa terkait situasi Covid-19 sekarang ini Pemerintah mempunyai inisiatif untuk memberikan subsidi sebesar Rp16.000. Penyesuaian iuran adalah hal yang lumrah karena secara peraturan memang seharusnya penyesuaian dilakukan setiap 2 tahun.

“Untuk kelas 1 dan 2 memang ada kenaikan, namun Pemerintah juga memberikan opsi untuk turun kelas. Pemerintah sangat concerns terhadap kondisi semua masyarakat Indonesia,” lanjut Iene.

Kenaikan saat covid patut dilakukan untuk menjamin keberlansungan JKN-Pembiayaan BPJS Kesehatan. Pemerintah memberikan subsidi kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 sehingga tidak ada kenaikan iuran pada tahun ini.

Seperti diketahui Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu, Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan Perpres tersebut iuran untuk kelas 1 sebesar Rp150.000/bulan, kelas 2 Rp100.000/bulan dan kelas 3 Rp25.500/bulan (ada bantuan pemerintah). Sedangkan untuk iuran peserta Penerima Bantuan Iuaran (PBI) tetap Rp.42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah khusus masyarakat miskin dan tidak mampu. (b)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini