ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda konfirmasi pengadu dan teradu telah selesai.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI membutuhkan data berupa dokumen sebagai bukti laporan ataupun sanggahan dari kedua belah pihak.
“Dalam kesempatan ini saya minta kepada pihak terkait untuk memberikan dokumen yang diminta. Kami akan minta resume dari masing masing anggota majelis tadi,” kata Anggota DKPP RI Alfitrah Salam di Bawaslu Sultra, Senin (12/2/2018).
Selanjutnya DKPP akan melanjutkan dengan agenda rapat pleno untuk memutuskan terbukti atau tidaknya laporan dengan teradu lima anggota KPU Konsel.
(Berita Terkait : Sidang DKPP, Ketua KPU Konsel Mengaku Loloskan Parman Berdasarkan Sipol)
“Dalam waktu secepat mungkin kita akan lakukan rapat pleno. Putusannya secepat mungkin, paling lambat satu bulan ke depan,” tambah Alfitrah.
Dalam kesempatan itu juga Alfitrah mengimbau kepada KPU dan Panwaslu Konsel untuk meningkatkan sinergitas, serta mengikuti aturan yang ada dalam peraturan undang-undang.
Untuk diketahui, lima orang anggota KPU Konsel sebagai teradu adalah Herman, Ashadi Cahayadi, Muh Syafaruddin, Seni Marlina, Harmidyawati. Selain itu, akan diperiksa pula Alia selaku Sekretaris KPU Konsel, dan mengikut nama Sunaida, Ilham Alihi Sinta, dan Samrin.
Mereka diadukan oleh Hasni, Awaluddin, dan Muamar selaku ketua dan anggota Panwas Konawe Selatan. Diantara dalil aduannya, teradu diduga telah meloloskan Parman sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Benua. Sementara, Parman berstatus aktif sebagai sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati