DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Salah Satu Komisioner KPU Buton

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Salah Satu Komisioner KPU Buton
SIDANG DKPP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor Bawaslu Sultra Kamis (13/12/2018) siang ini. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor Bawaslu Sultra Kamis (13/12/2018) siang ini.

Materi sidang yakni dugaan pelanggaran kode etik salah satu Komisioner KPU Kabupaten Buton, Sarfan Kurnia. Sarfan diduga melanggar Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena diduga merupakan pengurus partai politik (Parpol) tahun 2013 lalu.

Sementara dalam UU No 7, setiap calon anggota KPU dilarang menjadi penyelenggara pemilu sebelum mundur dari kepengurusan partai politik paling sedikit lima tahun.

Selaku pengadu, La Ode Sulman dengan menyertakan alat bukti mengatakan nama teradu Sarfan terdaftar dalam Daftar Calon Tetap pada pemilihan calon legislatif pada 2014 lalu.

“29 September pengadu menemukan fakta silon teradu ada dalam DCT sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Buton PKPI dapil 4 Baubau, Buton, dan Wakatobi,” ucap Suman dalam sidang. Sementara proses seleksi KPU terlaksana pada tahun 2018.

Dalam sidang, Sarfah Kurnia mengakui dirinya memang terdaftar sebagai DCT dan pernah nyaleg pada 2014 lalu. Namun Sarfah berdalih bahwa itu adalah wewenang tim seleksi yang telah meloloskannya.

Turut hadir pula Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir bersama komisioner lainnya Iwan Rompo, Ade Suerani, dan Al Munardin. Dalam sidang ini, kapasitas mereka sebagai pihak terkait.

Abdul Natsir menyampaikan, pihaknya sudah diberikan petunjuk oleh KPU RI setelah adanya laporan terkait persoalan ini untuk memberi opsi kepada Sarfah untuk mundur dari KPU, ataukah lanjut di DKPP.

Terkait pernyataan ini, Ida Budhiati meminta tambahan bukti terkait perintah KPU RI ke KPU Sultra yang dimaksud oleh Abdul Natsir.

Sidang ini berlangsung kurang lebih tiga jam. Sidang selanjutnya adalah sidang putusan. Namun waktu pelaksanaannya belum diketahui. (B)

 


Kontributor : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini