ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI berharap agar Tim Seleksi (Timsel) di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak meloloskan calon anggota KPU maupun calon anggota Bawaslu yang pernah mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap dari DKPP.
Anggota DKPP RI Muhammad Alhamid mengatakan yang pernah diberhentikan tetap maka secara etik sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu. Namun bagi calon yang hanya sebatas mendapat peringatan ataupun peringatan keras masih bisa diikutsertakan dalam seleksi.
Yang pernah mendapat sanksi dari DKPP adalah calon yang pernah menjabat atau sementara menjabat di KPU, Panwas, mapun Bawaslu. Kata Muhammad calon yang pernah mendapatkan peringatan maka memiliki hak sebagai warga negara untuk ikut seleksi penyelenggara pemilu.
(Baca Juga : Sidang Etik DKPP, KPU Baubau dan Panwas Dinilai Kurang Koordinasi)
“Proses-proses seleksi itu kita juga banyak dapat laporan dari masyarakat. Kita berharap Timsel objektif saja deh, tegak lurus, pilih yang terbaik, integritasnya jelas, track racordnya juga jelas. Supaya mereka-mereka yang jadi penyelenggara itu benar-benar orang yang bisa menjalankan amanah,” ujar Muhammad di Kantor Bawaslu Sultra, Selasa (13/3/2018).
Untuk penyelenggaraan pemilu/pilkada yang baik dan berkulitas maka harus dimulai dari hulu yakni saat seleksi calon anggota seperti sekarang ini. Olehnya kata Muhammad, Timsel harus mencari orang-orang tidak bermasalah integritasnya dan punya kemampuan tata kelola pemilu yang baik agar ke depan tidak bermasalah. (B)