ZONASULTRA.COM,JAKARTA-Yusran Elfargani dan Wa Ode Frida Vivi Oktavia kini bernafas lega. Dua anggota Panitia Pengawas (Panwas) Baubau itu dinyatakan tak melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Nama mereka direhabilitasi oleh lembaga pimpinan Harjono itu.
Tapi tak semua selamat. Satu anggota Panwas Baubau bernama Azan Sihidi kena teguran. Ia diberikan peringatan karena terbukti melanggar kode etik. Pemicunya hanya gara-gara ia memberikan kode like di status facebook pasangan calon Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim.
“Merehabilitasi nama teradu I Yusran Elfargani dan teradu III Waode Frida Vivi selaku ketua dan anggota Panwas Baubau,” kata Ketua DKPP Harjono saat membacakan putusan di kantornya, Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Sementara untuk teradu II, Azan Sihidi diberikan peringatan karena terbukti melanggar kode etik.
“Terkait teradu II atas nama Azan Sihidi yang memberikan tanda like dalam status media sosial pasangan calon H. Yusran Fahim dan Ahmad Arfa, DKPP berpendapat pengadu dapat membuktikan dalilnya,” kata anggota DKPP Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan.
Tiga anggota Panwas Baubau ini sebelumnya diadukan ke DKPP oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Baubau, Roslina Rahim-Yasin Mazadu. Mereka keberatan karena Panwas mengeluarkan rekomendasi pencabutan keputusan KPU atas penetapan mereka sebagai pasangan calon. Kala itu Panwas beralasan, SKCK Yasin tidak diverifikasi dengan baik.
KPU pun mengeksekusi rekomendasi itu. Pasangan berakronim Rossy ini pun sempat dicoret, lalu ditetapkan kembali setelah permintaan Panwas dipenuhi KPU. Gara-gara inilah, Rossy yang merasa diperlakukan tidak adil oleh Panwas mengadu ke DKPP, dan hasilnya baru diputuskan, Rabu (25/7/2018).
DKPP beralasan, Panwas sudah melakukan tugasnya dengan prosedural sepanjang terkait pembatalan pencalonan Rossy. Keputusan itu, kata DKPP, diambil setelah melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi dan dalam menyelesaikan sengketa telah dievaluasi oleh Bawaslu RI. “Para teradu dalam menyikapi persyaratan SKCK atas nama Laode Yasin didasarkan pada sikap kehati-hatian,” imbuh Teguh.(B)