ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Zul Juliska Praja. Zul terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena berselingkuh dengan seorang staf perempuan Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara inisial N.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zul Juliska Praja selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakan putusan ini,” kata Plt Ketua DKPP Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Zul terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi, dan juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam pertimbangannya, Anggota DKPP Ida Budhiati mengatakan Zul aktif berkomunikasi dengan Pengadu II yakni N selaku staf KPU Konut, sekitar awal Februari 2019. Komunikasi yang terbangun antara Zul dengan N menimbulkan chemistry yang terkemas dalam relasi kuasa struktur organisasi penyelenggara pemilu.
“Relasi kuasa yang diperankan Teradu, disertai kelihaian berkomunikasi, menyebabkan terbentuknya chemistry rasa saling suka antara Teradu dan Pengadu II hingga bertindak di luar batas kepantasan yang menyebabkan kehormatan penyelenggara Pemilu tidak terjaga,” ujar Ida.
Zul memanfaatkan semaksimal mungkin agenda-agenda kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah untuk bersama N. Hubungan terlarang keduanya sempat renggang saat istri Zul membuat postingan di Facebook tentang pelakor.
Memanfaatkan kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dari tanggal 18 sampai 19 November 2019, Zul membuat janji bertemu dengan N. Saat itu juga istri Zul melakukan penggrebekan sehingga menimbulkan keributan di salah satu hotel di Kendari.
“Rangkaian kejadian tersebut baik di dalam kantor maupun di luar kantor, menunjukkan sikap aktif Teradu dengan memanfaatkan relasi kuasa atasan-bawahan serta strategi komunikasi untuk memperdaya Pengadu II dalam memenuhi hasrat Teradu,” lanjut Ida.
Tindakan Zul tidak hanya mengorbankan kehormatan N beserta keluarga besarnya maupun keluarga besar dan rumah tangganya tetapi secara kelembagaan, kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu turut tercederai.
Baik N maupun Zul mencoba mencari solusi atas persoalan ini. Bahkan N sempat mengadu ke Ketua KPU Konut mencari jalan keluar. Sampai akhirnya N bersama orang tuanya, HL selaku Pengadu I mengadukan Zul ke DKPP.
Selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (a)