ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mulai memproses 1 aduan kode etik penyelenggaraan Pemilihan Walikota (Pilwali) Kendari 2017. Hal itu terkait dengan pelaksanaan pungut hitung suara.
Berdasarkan pers rilis Humas DKPP yang diterima zonasultra.id, dari 7 daerah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)2017 di Sultra, hanya Kendari yang diproses aduannya tekait pungut hitung. Namun demikian DKPP tidak menjelaskan secara rinci siapa penyelenggara Pilwali (KPU/PPK/PPS/KPPS/Panwas) yang menjadi terlapor.
Selama tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2017 se-Indonesia, DKPP menerima 159 pengaduan (per 9 Maret 2017). Pengaduan tersebut hasil rekapitulasi Sekretariat Biro Administrasi DKPP dari tahun 2016 dan 2017.
Khusus jumlah pengaduan selama tahun 2017 ada 85 perkara terkait Pilkada 2017. Pengaduan tersebut, tidak sepenuhnya masuk kategori sidang. Berdasarkan hasil verifikasi baik formal maupun materil, sebanyak 21 perkara yang dinyatakan laik sidang, dan sebanyak 53 perkara didismis karena tidak ada kaitannya dengan kode etik penyelenggara Pemilu. Sedangkan pengaduan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 11 perkara.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, ada penambahan pengaduan yang masuk pada hari Jumat (10/3/2017) ke DKPP sebanyak empat perkara. Jadi total jumlah pengaduan selama tahapan Pilkada serentak tahun 2017 sebanyak 163 perkara.
“Perkara-perkara yang masuk (telah lolos verifikasi formil dan materiel) ada yang sudah disidangkan dan ada yang akan segera disidangkan,” tutup Jimly di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (10/3/2017) lalu. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose