DKPP Putuskan Calon Tanpa Izin Atasan Boleh Maju, KPU Konut Tunggu Surat Edaran

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) belum menentukan sikap terkait poin 2 hasil keputusan bersama antara DKPP, KPU RI dan Bawaslu Pusat, Selasa (20/10/2015) kemarin, yang membolehkan paslon ikut Pilkada meski tak mendapat restu dari atasan.

Dari 5 poin yang diputuskan tersebut, poin kedua menyatakan  jika calon terbukti telah beriktikad baik dan sungguh-sungguh memenuhi persyaratan tetapi terkendala hal di luar kemampuannya, maka calon dapat dinyatakan memenuhi syarat. (Baca Juga : Tanpa Restu Gubernur, Paslon Ruksamin-Raup Boleh Ikut Pilkada)

Terkait poin 2 tersebut, maka pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah Konut, Ruksamin-Raup (Konasara) hampir dipastikan dapat mengikuti Pilkada 9 Desember mendatang. KPU Konut sendiri baru akan menggelar rapat pleno 23 Oktober terkait anggota DPRD maupun PNS yang belum atau tidak mendapatkan persetujuan pengunduran diri dari atasan.

Raup sendiri hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan pengunduran diri dari Gubernur Sultra sebagai atasan pemerintahan di tingkat Provinsi. KPU memberi batas waktu hingga 23 Oktober.  

Ketua KPU Konut, Maarwati mengatakan, sebelum ada surat edaran dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan PKPU, pihaknya akan tetap mengacu pada PKPU sebelumnya nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada.

“Sampai sekarang itu adalah sah, kita masih menunggu PKPU atau surat edaran. Jadi saat ini kami masih mengacu pada PKPU Nomor 12 itu tahun 2015. Dan jika besok atau lusa keluar PKPU kami akan sikapi dan akan mengkaji secara hukum. Disamping itu, kami akan koordinasi sama atasan kami,” kata Marwati melalui sambungan telepon selularnya dari Bogor, Rabu (21/10/2015).

Anggota KPU Konut lainnya, Perdi mengatakan, menyatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari KPU RI.

“Kita (KPU Konut) menunggu surat edaran dari KPU RI, kemungkinan Kamis besok atau lusa Jum,at, (23/10/2015) itu akan ada. Yang jelasnya itu sebelum tanggal 23,” kata Perdi.

Perdi menegaskan keputusan yang diambil triparti lembaga tertinggi penyelenggara pemilu merupakan keputusan nasional.

“Keputusan itu untuk semua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten yang menyelenggarakan pilkada. Dan ini akan menjadi acuan pada surat edaran KPU RI, termasuk KPU Konut,” ujarnya.

Terkait apakah paslon nomor urut 3, Ruksamin-Raup dapat dipastikan lolos dalam pencalonan, Perdi belum bsia memastikan sebelum ada surat edaran atau PKPU.

“Kami tidak bisa mengambil kesimpulan terlalu cepat, karena kami juga ini mengacu pada regulasi yang ada. Apakah itu bentuk PKPU maupun surat edaran yang diturunkan langsung oleh KPU RI,” ujarnya.

Untuk diketahui, pertemuan tertutup yang digelar Selasa (20/10/2015), menghasilkan 5 poin kesepakatan yakni ;

1. KPU tetap konsisten menjalankan peraturan untuk batas waktu 60 hari. Batas waktu 60 hari dimaksudkan (primer reasoning-nya) untuk mencegah penyalahgunaan oleh calon.
2. Namun, jika calon terbukti telah beriktikad baik dan sungguh- sungguh memenuhi persyaratan tetapi terkendala hal di luar kemampuannya, maka calon dapat dinyatakan memenuhi syarat.
3. KPU dan Bawaslu mengirim surat ke instansi yang memiliki otoritas menerbitkan SK pemberhentian terhadap calon kepala atau wakil kepala daerah yang telah mengajukan pengunduran diri.
4. KPU mengeluarkan surat edaran ke KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota tentang penilaian terhadap surat permohonan pemberhentian calon atau wakil calon dari jabatannya seperti yang diatur PKPU 12/2015.
5. Bawaslu menerbitkan surat edaran kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota agar segera merespons atas sengketa pencalonan para pihak dalam kesempatan pertama dan putusannya bersifat final.