DKPP Sanksi Kasek Bawaslu Sultra dan Korsek Bawaslu Wakatobi

DKPP Sanksi Kasek Bawaslu Sultra dan Korsek Bawaslu Wakatobi
PEMBACAAN PUTURUSAN - DKPP saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara pemilu yaitu Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, La Ode Yusuf (Teradu II perkara 321-PKE-DKPP/XI/2019) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Mursidin (Teradu III perkara 321-PKE-DKPP/XI/2019). DKPP juga memberikan peringatan keras kepada Rapiuddin selaku Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai Teradu I dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Rapiuddin selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terhitung sejak dibacakannya putusan ini, menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi kepada Teradu II dan mengembalikan ke instansi asal terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Plt. Ketua DKPP, Muhammad saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

Mursidin juga diberhentikan dari jabatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Wakatobi dan dikembalikan ke instansi asal terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. DKPP memerintahkan Sekretaris Jendral Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Rapiuddin paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Sementara itu, Rapiuddin selaku Kasek Bawaslu Sultra diminta untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap La Ode Yusuf dan Mursidin paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

Perkara ini diajukan oleh Staf Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Bambang Hermanto yang melaporkan tiga orang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran. Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan terungkap fakta pada bulan Desember 2018, Bambang mendapat tugas dari La Ode Yusuf untuk membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dalam aplikasi pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun 2018 sebesar Rp180 juta. Bambang dijanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil pencairan dana hibah tersebut.

Pada bulan Januari 2019, La Ode Yusuf memerintahkan Mursidin menyampaikan uang sebesar Rp10 juta kepada Bambang untuk membeli kertas dan tinta dalam kegiatan penyusunan SPJ dana hibah Pilgub Sultra Tahun 2018. Selanjutnya pada bulan yang sama Bambang juga menerima dana sebesar Rp30 juta dari Mursidin. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi setelah Bambang diberhentikan sebagai staf pengelola keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi.

Bambang juga menyampaikan secara detail penyelahgunaan dana hibah Pilgub antara lain diperuntukan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sultra, sebesar Rp13 juta, Bendahara Bawaslu Provinsi Sultra sebesar Rp10 juta, Tim Pengelola Keuangan Bawaslu Provinsi Sultra (Titi, Santi, Ana, Tini, Anggun dan Diman) total sebesar Rp20 juta, serta La Ode Yusuf sebesar Rp50 juta, Mursidin sebesar Rp40 juta dan ia sendiri sebesar Rp40 juta. Serta ada juga biaya pembuatan tiket dan kuitansi hotel fiktif sebesar Rp7 juta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi selaku pihak terkait dalam persidangan menerangkan telah menindaklanjuti laporan Bambang dengan menggelar rapat internal. Selanjutnya Bawaslu Wakatobi meminta petunjuk Bawaslu Sultra terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilgub. Bawaslu Sultra pun melakukan melakukan supervisi ke Kantor Bawaslu Wakatobi dan meminta Bambang untuk mengembalikan uang sebesar Rp40 juta. Selanjutnya Bambang meminta agar uang sebesar Rp140 juta beserta dokumen SPJ fiktif dikembalikan.

Pada tanggal 1 Juli 2019, Bambang dan Mursidin telah menyerahkan uang sebesar Rp40 juta dan Rp140 juta yang dibuktikan dengan berita acara serta kuitansi. DKPP menilai tindakan La Ode Yusuf yang memerintahkan Mursidin dan tindakan Mursidin menyerahkan uang sejumlah Rp40 juta kepada Bambang sebagai uang jasa penyusunan SPJ fiktif tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Tindakan keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 0433/K.Bawaslu/SJ/KH 01.00/IX/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Bawaslu.

Sementara itu, DKPP menilai Rapiuddin selaku Kasek Bawaslu Sultra tidak bertindak adil dalam menerbitkan sanksi terkait penyalahgunaan dana hibah Pilkada Tahun 2018. Semestinya Rapiuddin juga memberikan sanksi kepada La Ode Yusuf dan Mursidin. Ia terbukti melakukan tindakan an equal treatment dan menimbulkan ketidakadilan dalam penerapan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Pilkada Tahun 2018.

Putusan ini diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 anggota DKPP, yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap anggota, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai anggota, pada hari Kamis, 23 Januari 2020. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini