ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diajukan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang diajukan Titing Suryana Saranani alias Tie Saranani.
Dalam sidang itu terungkap bahwa aduan Tie bermula saat ia dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk jadi calon anggota DPD Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Menurut Tie, ia sengaja dijegal karena pernah memposting di facebook group Sultra Watch terkait tindakan rektor Universitas Halu Oleo (UHO) yang diduga melakukan plagiat. Jika pengadu lolos sebagai calon DPD akan mengusut kasus tersebut.
Para teradu dalam perkara ini adalah dosen UHO dan/ atau kerabat Rektor UHO. Tie mendua, rentan bagi KPU Sultra untuk melakukan kesewenang-wenangan/ tidak cermat/tidak professional dalam melakukan penerimaan, pendaftaran, dan verifikasi baik terhadap diri Pengadu ataupun calon DPD RI yang lain yang berada di wilayah Sultra.
Dalam persidangan, majelis hakim yang berada di Sultra, Deity Yuningsih melalui teleconferene sempat mengkonfirmasi kepada Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Nasir.
“Kami tidak mengetahui keterkaitan grup facebook dengan berita acara kami Yang Mulia,” ujar Abdul Nasir di Gedung DKPP, Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
Ketua KPU Sultra yang akrab disapa Ojo ini juga menampik bahwa statusnya sebagai dosen UHO telah menjegal Tie dalam pencalonan DPD RI dengan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dukungan yang tidak TMS itu sama sekali tidak ada relevansinya. Mereka sendiri tidak ada bukti yang menunjukan KPU provinsi memiliki kedekatan dengan Pak Rektor yang bisa berpengaruh terhadap dukungan pengadu,” kata Ojo saat dikonfirmasi awak Zonasultra.
Diakui Ojo memang benar dirinya bersama Iwan Rompo, komisioner KPU lainnya adalah dosen UHO. Namun sejak Januari 2018, keduanya telah menanggalkan seluruh hak-hak kepegawaian kecuali status PNSnya.
“Kami adalah PNS di UHO, tapi hak-hak kepegawaian sudah tidak melekat. Kami bekerja tetap menjaga independensi, profesionalitas dan juga bekerja sesuai dengan peratuaran-peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam gugatannya, Tie mendalilkan bahwa pada 28 Mei 2018 setelah penetapannya tidak lolos verifikasi administrasi muncul akun dalam group WhatsApp yang memposting kalimat —“perintah telah dilaksanakan, Titing Suryana Saranani tidak lolos verifikasi administrasi”. Selanjutnya terdapat komentar dalam group tersebut yang menyatakan “Bagus, terima kasih atas bantuannya karena telah tidak meloloskan pengadu sebagai calon DPD RI wilayah Sulawesi Tenggara”.
Akibat perbuatan tersebut Rektor UHO telah melaporkan Pengadu ke Polda Sultra dengan laporan polisi No. LP/198/IV/2018/SPKT POLDA SULTRA tertanggal 09 April 2018.(B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdi MR