DLH Konut Sebut Limbah Industri PT SPL Tidak Dikelola dengan Baik

Kepala DLH Konut Ns Muh Aidin
Ns Muh Aidin

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Hasil uji laboratorium limbah industri perusahaan kelapa sawit PT Sultra Prima Lestari (SPL) tidak ditemukan adanya limbah berbahaya yang melampauhi ambang batas lingkungan. Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara menyebut jika pengelolaan limbah industrinya tidak dikelola dengan baik.

Kepala DLH Konut Ns Muh Aidin mengatakan, meski hasil laboratorium tidak ditemukan limbah industri yang melampauhi ambang batas, namun instansinya tetap mengeluarkan rekomendasi keras kepada pihak perusahaan terkait sistem pengelolaan limbah yang dianggap kurang profesional.

“Rekomendasi kita sangat keras. Bahwa PT SPL itu sistem pengelolaan limbah itu tidak dikelola dengan baik sehingga berpotensi terjadinya pencemaran. Dan itu termasuk limbah B3,” katanya, Kamis (18/10/2018).

PT SPL diberikan tenggak waktu hingga 6 bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah pabriknya. “Kita berikan deadline waktu PT SPL selama 6 bulan untuk membenahi itu sesuai standar ketentuan yang ada. Apabila tidak, ya kita akan berikan tindakan. Ingat setiap 3 bulan kita akan evaluasi,” ujarnya.

(Baca Juga : Ruksamin Warning PT SPL Hentikan Aktivitas Jika Tak Bisa Beri Kesejahteraan)

Semrawutnya sistem pengelolaan limbah industri PT SPL, tambah Aidin berdampak pada aliran limbah tersebut ke sungai dan laut. Sehingga mengancam kehidupan ekosistem lain yang secara langsung maupun tidak langsung mengganggu kehidupan masyarakat.

Aidin menilai, amburadulnya sistem pengelolaan limbah memperlihatkan pihak PT SPL tidak sungguh-sungguh melakukan pembenahan dan tata kelola limbahnya.

“Efeknya itu ke sungai dan ke laut. Dan itu pasti berdampak pada kehidupan masyarakat, karena ekosistem sungai dan laut. Mereka (PT SPL) ini membuat pembuangan limbah masih sistem tradisional. Yang kita lihat kalau hujan turun air menumpuk di kolam, ini kolam bisa mengakibatkan kebocoran. Ini harus dibuatkan drainase permanen dan pembuangannya di lahan bebas nda boleh di sungai atau laut,” terangnya. (B)

 


Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini