DMI dan BI Sultra Dorong Penggunaan QRIS di Masjid-masjid

54
DMI dan BI Sultra Dorong Penggunaan QRIS di Masjid-masjid
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Sultra mendorong masjid-masjid yang ada di Sultra untuk menerapkan sistem pembayaran menggunakan QRIS.(Ismu/Zonasultra.com)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Sultra mendorong masjid-masjid yang ada di Sultra untuk menerapkan sistem pembayaran menggunakan QRIS.

Ketua DMI Sultra Lukman Abunawas mengatakan, perluasan sistem QRIS ini sangat positif karena cepat, efisien, dan aman. Selain itu, tidak perlu lagi menggunakan uang tunai dan mengantre di bank.

“Tentunya kita sudah mendorong dan kita akan buat surat ke masjid-masjid di Sultra supaya menggunakan QRIS. Termasuk untuk bayar zakat, infak, dan sedekah (ZIS),” ucapnya di Kendari, Kamis (7/4/2022).

Wakil Gubernur Sultra tersebut juga mengatakan, pemerintah provinsi (pemprov) mewajibkan pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra untuk mengembangkan metode QRIS. Kata Lukman, pembayaran digital tersebut juga untuk mengamankan sumbangan dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

Deputi Kepala Perwakilan (KPw) BI Sultra, Aryo Wibowo Prasetyo mengatakan, sampai saat ini sudah ada 1.075 transaksi menggunakan QRIS dari 30 masjid di Sultra dengan nilai nominal hampir Rp100 juta. Lokasi penggunaan QRIS tersebut di antaranya 20 masjid di Kendari, dua di Baubau, dan beberapa di Kolaka.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Untuk target pada 2022 kita akan bicarakan dengan DMI Sultra. Apakah akan ditingkatkan jumlahnya, tergantung koordinasinya, termasuk bank yang akan mengembangkan,” ucapnya.

Lanjutnya, sebanyak 75 ribu UMKM di Sultra sudah menggunakan QRIS dengan 445 ribu transaksi. Nominalnya mencapai sekitar Rp66,5 miliar. Aryo yakin, penggunaan QRIS akan terus meningkat, baik untuk kegiatan usaha maupun pembayaran pajak dan retribusi. (b)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini