Dokter Terpidana Korupsi APBD Dinkes Koltim Sempat Jadi Buronan

Seorang Dokter Asal Sultra Terpidana Korupsi APBD Berhasil Dibekuk
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk seorang terpidana korupsi APBD Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolaka Timur (Koltim) 2014 Dokter FH di kediamannya di Bumi Permata Hijau Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Selasa, (3/11/2020) pukul 17.45 wita.

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Seorang terpidana korupsi APBD Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2014, Dokter HF sempat menjadi buronan jaksa atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Indawan Kuswadi menjelaskan, Dokter HF menjadi buronan sejak Agustus 2019 lalu sebelum berhasil dibekuk di kediamannya di Bumi Permata Hijau Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa, (3/11/2020) pukul 17.45 Wita.

Dijelaskan bila saat itu, putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 13 Maret 2017 yang diterima Kejaksaan Negeri Kolaka pada 13 Agustus 2019 menyatakan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Koltim itu bersalah karena menyebabkan terjadinya kerugian uang negara sekitar Rp844 juta.

Dokter HF dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan bila tidak bisa mengganti pidana denda tersebut. Lalu ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp150 juta atau dengan pidana penjara selama delapan bulan bila tidak bisa membayar uang pengganti tersebut.

“Tidak ada perlawanan dari terpidana saat kita melakukan penangkapan di kediamannya. Dokter HF langsung diterbangkan ke Kendari dan di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari,” ujarnya ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Kamis (5/11/2020).

Untuk diketahui, Dokter HF sebenarnya ditahan sejak penyidikan 28 Agustus 2015 dan diserahkan ke penuntut umum 7 September 2015. Kemudian, menjadi tahanan majelis hakim 11 September 2015 dan menjadi tahanan wakil ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kendari 11 Oktober 2015. Tetapi, saat persidangan oleh hakim dilakukan pengalihan menjadi tahanan kota pada 26 Oktober 2015.

Berdasarkan putusan kasasi MA Nomor : 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, Dokter HF merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama APBD Dinas Kesehatan Koltim tahun anggaran 2014 dengan kerugian sebesar Rp844 juta. Namun, Dokter HF telah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp569 juta lebih. (a)

Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini