Dokumen Rencana Induk Pariwisata Terpadu Wakatobi Disepakati, Bisa Jadi Rujukan Pemerintah Pusat

Dokumen Rencana Induk Pariwisata Terpadu Wakatobi Disepakati, Bisa Jadi Rujukan Pemerintah Pusat
KESEPAKATAN DOKUMEN- Project Leader ITMP Mr. Thomas Bauer berfoto bersama usai menandatangani dokumen bersama Bupati Wakatobi Haliana. (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI – Penyusunan dokumen Integrated Tourism Master Plan (ITMP) atau Rencana Induk Pariwisata Terpadu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Wakatobi akhirnya rampung.

Rampungnya dokumen yang dikerjakan sejak bulan Agustus tahun 2021 hingga bulan November tahun 2022 itu langsung disepakati baru-baru ini.

Pekerjaan dokumen melibatkan sebanyak 27 orang tenaga ahli dari berbagai latar belakang ilmu yang kemudian dibagi menjadi tim tata ruang, pariwisata, transportasi, dan lingkungan.

Bupati Wakatobi Haliana mengatakan, persoalan air bersih menjadi salah tantangan besar Wakatobi sebagai daerah kepulauan. Selain itu, penataan kawasan bisa terpetakan dengan baik, sehingga tidak terjadi overlapping untuk pembangunan jangka panjang.

Dokumen ITMP merupakan panduan pembangunan kepariwisataan Wakatobi hingga tahun 2045. Sehingga, implementasi dari pemerintah daerah (pemda) sangat dibutuhkan dan tidak boleh diabaikan setelah berganti kebijakan.

Sebagai daerah kepulauan, taman nasional, dan Wakatobi cagar biosfer bumi, ini harus terintegrasi dengan baik. Bukan hanya dari segi perencanaannya, tapi juga dengan pihak-pihak lain. Sehingga menjadi sangat penting dokumen tersebut menjadi acuan kepada semua pihak, agar membangun kepariwisataan Wakatobi tidak menggangu satu sama lainnya.

“Kalau ini sudah masuk Peraturan Presiden (Perpres) otomatis ini akan menjadi tanggung jawab kita bersama baik Pemda, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Di Wakatobi begitu banyak stakeholder, mulai dari kelompok adat, hukum adat, ada Non Government Organization (NGO) ada para pegiat wisata,” terangnya.

“Bahkan masyarakat tidak mau tahu dengan perencanaan itu. Ini menjadi tugas kita untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada semua pihak, agar kita berkomitmen bersama menjadi panduan sampai 2045,” lanjutnya.

Sebelumnya, salah seorang tim penyusun ITMP Wakatobi bidang pariwisata Alma Tegar menyampaikan dokumen ITMP tersebut akan memiliki status hukum secara Perpres.

Dalam arti bisa menjadi dasar sebuah rencana pengembangan pariwisata di Wakatobi oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kabupaten Wakatobi termasuk juga industri-industri pariwisata dan komunitas masyarakat.

“Ini suatu dokumen yang terintegrasi yang akan di Perpres kan dan salah satu yang sudah di ITMP kan itu adalah Mandalika Lombok, arahnya kesana. Sehingga ini menjadi dokumen yang memiliki status hukum dan masa berlakunya sendiri ini akan disesuaikan dengan Perpresnya. Tapi kalau dokumen ITMP sendiri, kita rencanakan sampai tahun 2045,” ungkapnya.

Lebih lanjut Alma Tegar menjelaskan, meski dokumen ITMP tersebut belum memiliki status sebagai Perpres, namun sudah bisa diimplementasikan mulai tahun 2023 menjadi rujukan Kementerian, Provinsi, dan Wakatobi sebagai dasar menyusun program-program yang ada di tahun 2023-2024 dan seterusnya. (B)


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini