ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menyepakati tujuh Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sultra untuk dimekarkan. Hal ini disepakati dalam Rapat Kerja antara DPD dengan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (5/10/2016).
Yusran Silondae, anggota DPD RI asal Sultra mengatakan, saat ini telah disepakati tujuh DOB baru di Sultra untuk dimekarkan. Tujuh DOB baru tersebut diantaranya, Kabupaten Poleang, DOB Kabupaten Kabaena Kepulauan, DOB Provinsi Kepulauan Buton, DOB Kabupaten Konawe Timur, Kota Raha dan DOB Muna Timur.
Dasar hal ini kata Yusran, merupakan wujud implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya terkait dengan pembentukan atau pemekaran wilayah. Untuk itu, sebagai wujud tanggung jawab konstitusional DPD RI melalui komite I untuk mendorong proses pembentukan daerah otonom baru.
“DPD secara prinsipil telah menyerap dan menghimpun berbagai aspirasi masyarakat baik melalui kegiatan reses di daerah maupun RDPU di kantor DPD secara formal termasuk dengan adanya usulan DOB di Sultra, “jelasnya, di kediamannya, Kamis (6/10/2016).
Diungkapannya juga, sebagai wujud keseriusan DPD dalam mengawal aspirasi tersebut DPD telah melakukan beberapa tahapan kelembagaan seperti audiensi, kunjungan kerja dan telah diformulasikan menjadi keputusan DPD RI melalui paripurna.
Adapun upaya dari aspek kelembagaan politik DPD, terang mantan wakil Gubernur Sultra ini, mengambil langka inisiatif untuk melakukan raker bersama dengan daerah calon DOB dengan menghadirkan menteri dalam negeri ini untuk menghasilkan suatu kesepakatan bersama terkait dengan DOB ini.
“Kita mengharapkan dukungan pemerintah daerah secara bersama-sama mendorong kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah. Untuk itu tentunya diharapkan melalui pembentukan daerah baru akan dapat merangsang dan mempercepat pertumbuhan ekonomi bagi daerah-daerah yang selama ini yang seakan ditinggalkan seperti halnya di Sultra,” ujarnya. (B)
Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Tahir Ose