ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mengingatkan kepada Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) agar tidak mengangkat dan memberhantikan perangkat yang sudah ada, sebab hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik di tingkat desa.
Kepala Dinas (kadis) BPMD Kolut, Taupiq Burhan mengatakan, selama ini beberapa kasus telah terjadi di Kolut, Di mana Pjs mengganti aparatur desa tanpa sepengetahuan aparat yang bersangkutan, bahkan dalam pengantian atau pemberhentian aparat desa dilaksanakan tanpa alasan jelas.
Meski belum mengetahui secara pasti apa motif dibalik sering terjadinya perombakan perangkat desa tersebut, namun Pjs harus memahami mekanisme dan tata cara pergantian perangkat desa.
“Meski punya kewenangan karena statusnya sebagai kades namun bukan menjadi amanah pokok mengganti perangkat desa yang sudah. Jadi Saya sampaikan tugas pokok pejabat itu memfasilitas pemilihan kepala desa dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,” Kata Taufiq ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/2/2019).
Taufiq menambahka, tidak sedikit desa yang mengalami hal tersebut, yang berujung pada aksi protes. Seperti kasus baru-baru ini terjadi di desa Torotuo Kecamatan Rante Angin, adanya laporan masyarakat dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahwa Plt kades mengganti sekretaris lama dan hal tersebut tidak dibenarkan karena pergantian harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
“Saya sudah sampaikan ke Pjs Desa Turutuo kembalikan sekretaris lama karena itu tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Taupiq menambahkan, sebanyak 12 desa yang kini dijabat oleh Pjs. Pihaknya menyampaikan hal ini agar kejadian serupa tidak terulang kerena sangat rawan terjadi konflik.
“Perangkat Desa itu bisa di ganti seperti meninggal dunia, Sakit yang berkelanjutan dan benar-benar tidak mampu melaksanakan tugas,” Tegasnya.
Dirinya menghimbau kepada Pjs untuk tugas dan kewenangan sebagai kepala desa jangan membuat keputusan sepihak tanpa musyawarah, begitupun masyarakat harus mendukung penuh tugas penjabat tersebut. (b)