ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Keapla Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Safeuddin menyatakan bahwa masyarakat mempunyai kewenangan untuk mengganti pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) jika dianggap tidak efektif dan transparan dalam bekerja.
Menurut Safruddin, segala bentuk hasil penyaluran dan pengelolaan dana Bumdes yang dilakukan oleh pengurus, harus dilaporkan secara resmi ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui rapat musyawarah desa.
“Masyarakat wajib dan berhak mengusulkan pergantian pengurus BUMDES yang dianggap tidak efektif dan transparan bekerja dalam mengelola dana BUMDES meski belum habis masa jabatannya,”kata Safruddin dikomfirmasi, Jumat (20/12/2019).
Dijelaskan, dana BUMDES disalurkan oleh Pemerintah Pusat dana melekat di Dana Desa (DD) melalui sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana itu, diporsikan untuk peningkatan ekonomi dan pengembangan usaha masyarakat desa baik secara perorangan atau kelompok.
Baca Juga : DPMD Konut Minta Masyarakat Ikut Awasi Penggunaan Dana Desa
“Tidak boleh ada pilih kasih, dana BUMDES dibantukan kepada masyarakat untuk modal usaha secara merata. Sesuai instruksi pak bupati kami juga segera melakukan evaluasi dan monitoring penggunaan dana BUMDES ini. Masyarakat silahkan laporkan ke DPMD Konut jika ada temuan soal ketidak sesuaian dalam pengurusan BUMDES,”ujarnya.
Selain itu, Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Konut, Karjo juga mengatakan, selain soal pengelolaan dana, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 2015 pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan jika pengurus Bumdes tidak diperbolehkan merangkap jabatan dalam melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
“Seperti merangkap dari BPD desa, Sekertaris Desa, KAUR, RT, LPM, Kepala Dusun. Kalau rangkap jabatan jelas kan tidak akan optimal bekerja, juga akan timbul indikasi pengelolaan dana sepihak. Sementara dana bumdes ini untuk peningkatan prekonomian masyarakat,”terangnya.
“Jabatan pengurus Bumdes itu sampai 3 tahun. Setelah itu dilakukan kembali pemilihan dimasyarakat. Iya, dana Bumdes lebih ke pengembangan usaha dan membuka lapangan kerja untuk masyarakat. Yang terpenting melihat potensi di desa usaha apa yang cocok dijalankan. Kalau simpan pinjam hanya 5 persen saja dari anggaran,”tukasnya.
Untuk diketahui, dana BUMDES bersumber dari Dana Desa (DD) yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dalam petunjuk teknis DD dan BUMDES memiliki porsi tersendiri dengan jumlah besaran pertahunnya berfariasi sekira Rp 50 sampai 100 juta sesuai tingkat kebutuhan di masyarakat desa.(b)
Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Abd Saban