DPMD Konut Terima 7 Laporan Pelanggaran Pilkades, 1 Desa PSU

627
Kepala DPMD Konut, Safruddin
Safruddin

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima secara resmi tujuh laporan pelanggaran hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar di 88 desa 13 kecamatan pada 13 Desember lalu.

Kepala DPMD Konut, Safruddin mengatakan, tujuh laporan yang masuk di instansinya rata-rata mengenai pelanggaran adminsitrasi, yang dianggap tidak sesuai aturan oleh para calon maupun tim pendukung dalam pelaksanaan Pilkades.

(Baca Juga : Dugaan Kecurangan Pilkades Paka Indah Dilaporkan ke DPRD Konut)

Poin laporan itu di antaranya, aduan pelanggaran terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), gambar peserta di lembar surat suara, keterangan pemilih yang telah pindah domisili, dugaan keberpihakan panitia kepada peserta calon dan lainnya.

” Tujuh laporan desa yang masuk antara lain, Desa Pudonggala Utama, Ulu Sawa, Paka Indah, Puulemo, Tapu Emea, Walalindu, dan Tambakua. Aduannya ini diserahkan langsung oleh perwakilan calon. Sekarang, sementara di proses dan ditelusuri oleh tim penyelesaian sengketa kami dari DPMD,”kata Safruddin di ruang kerjanya, Rabu, (18/12/019).

Ditanyai soal sanksi yang akan diambil dari aduan tersebut, pihaknya belum bisa menyampaikan. Sebab, pihaknya masih mendalami dan mempelajari dari setiap laporan yang masuk baik, dari segi hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

(Baca Juga : Pilkades, Bupati Konut Minta Masyarakat Jaga Keamanan dan Silaturahmi)

“Kami butuh waktu. Dan pasti akan disampaikan secara detail terkait hasil dari tiap laporan-laporan yang masuk. Persoalan sanksi atau apakah akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), itu tentunya ada proses. Tinggal kita lihat tingkat pelanggaran yang terjadi disertai fakta-fakta yang ada,”ujarnya.

Dia menambahkan, selain 7 desa yang dianggap bermasalah tersebut, terdapat satu desa lagi yaitu Desa Tangguluri yang akan menggelar PSU. Hal itu dikarenakan terdapat 2 calon dari 5 calon yang tampil memiliki jumlah suara sama.

“Di Desa Tangguluri nomor urut 4 atas nama Arlan meraih suara 70 dan nomor urut 5 atas nama Arifin Lapotende juga memperoleh 70 suara, Sehingga terjadi PSU. Kami jadwalkan hari minggu kita gelar PSU di Desa Tangguluri,”tukasnya. (a)

 


Reporter:Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini