ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan penggunaan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SITU-SIUP) di wilayah itu.
Kepala DPMPTSP Konut, Tasman Tabara mengatakan, satgas yang dibentuk merupakan gabungan dari instansi-instansi lingkup Pemda Konut seperti, Satpol PP, Disperindag, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, dan DPMPTSP sebagai jalur utama penerbitan izin.
Dijelaskan Tasman, satgas yang dibentuk nantinya turun langsung melakukan penyisiran terhadap pengguna-pengguna SITU-SIUP di daerah itu. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memonitoring langsung pelaku-pelaku usaha terkait legalitas yang dikantongi dalam menjalankan aktivitas usahanya.
“Dalam waktu dekat ini kami turun cek semua izin-izin. Jika terbukti ada pelanggaran tentu kita proses sesuai ketentuannya,”tegas mantan Kabag Hukum Konut ini di ruang kerjanya, Senin (4/3/2019).
Diungkapkan, perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan biji nikel, tambang galian c (batu) dan pertanian kelapa sawit juga menjadi sasarannya untuk meninjau langsung legalitas izin yang digunakan. Disampaikan, Pemda Konut mempunyai hak wewenang atas izin dampak lingkungan terhadap kegiatan perusahaan tersebut.
“Juga menyangkut IUP-IUP perusahaan yang ada di Konawe Utara kita akan proses sesuai syarat adminstirasi dan tehnis. Ini juga berkaitan adanya tumpang tindih IUP, salah satunya yang masuk di wilayah IUP PT Antam. Hasilnya nanti kita langsung laporkan kepada pimpinan daerah untuk tindakan selanjutnya,”ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya belum memegang data kongkrit jumlah pelaku pelanggaran izin-izin yang ada di wilayah itu. Namun, laporan temuan yang diterimanya sudah mencapai ratusan.
“Ini segera kita tuntaskan, demi untuk kemajuan daerah Konawe Utara dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Olehnya itu, dinas-dinas terkait juga kami menghimbau dan berharap agar selalu mengutamakan koordinasi dan komunikasi agar prosesnya berjalan baik sesuai aturan tidak ada sekat-sekat yang terjadi,”tukasnya. (b)