ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebutkan 90 persen izin usaha di wilayah itu sudah kadaluarsa. Kondisi ini terungkap saat instansi yang dipimpin Marjono ini menggelar monitoring ke seluruh tempat-tempat usaha yang beroperasi di Konut.
“Saat kami turun monitor, di temukan inzin usaha 90 persen sudah kadaluarsa, hampir semua telah habis masa berlakunya,”ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanaman Modal (DPMPTSP) Konut, Bahar, Minggu (8/3/2020).
Dikatakan, Izin usaha yang ditemukan sudah tidak layak pakai itu kebanyakan rumah makan, penginapan dan perhotelan. “Kami temukan ada yang menggunakan izin sejak tahun 2016, bahkan ada yang belum punya izin. Padahal kan tiap tahun harus di perbaharui,”ujarnya.
Bahar menambahkan, saat melakukan penyisiran pihaknya menggunakan peta. Hal itu dimaksudkan agar aksi yang dijalankan maksimal sesuai porgram kita Dinas PMPTSP.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Konut, Marjono mengungkapkan, kurangnya pemahaman soal pengurusan izin menjadi alasan para pelaku usaha enggan untuk mengurus legalitas usaha mereka. “Saat diinterogasi disampaikan, mereka masih kurang paham soal mengurus izin, mereka mau urus tapi kurang paham. Ini kita monitor juga termasuk izin bangunan,”terangnya.
Menanggapi penyampaian tersebut, pihaknya mengarahkan para pelaku usaha segera berkoordinas ke Dinas PMPTSP untuk mendapatkan pelayanan dan informasi soal izin usaha. Dinas PTSP menargetkan pengurusan dan penggunaan izin usaha rampungkan di 2020 ini.
“Upaya dan target kita saat ini merapikan izin usaha. Saya kan belum lama di lantik di dinas ini (PMPTSP), kita masih terus bekerja. Kita tekankan tidak menyebrang triwulan kedua pengurusan izinnya. Yah, pasti ada sanksi jika tidak di indahkan. Kalau seperti pengurusan izin bangunan kita kerjasama dengan Dinas Tata Ruang,”tutup Marjono. (b)