ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 25 orang advokat di Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI). Pelantikan tersebut dilakukan melalui sidang terbuka di Hotel Grand Clarion Kendari, Rabu (24/1/2018) malam.
Ketua DPD KAI Sultra Andre Darmawan mengungkapkan, pelantikan tersebut merupakan salah satu syarat dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Jadi advokat itu yang sudah ikuti ujian, sudah pendidikan dan sudah berusia 25 tahun itu sudah bisa diangkat. Dan itu salah satu pelaksanaan UU nomor 2 tentang pengangkatan melalui organasi advokat,” jelasnya.
Usai dilantik, lanjut Andre, semua advokat itu akan menjalani penyumpahan di Pengadilan Tinggi (PT) Kendari, Kamis (25/1/2018). Sebelum akhirnya akan melaksanakan tugas secara utuh sebagai advokat.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto berharap agar seluruh advokat yang baru diangkat dapat melaksanakan tugas dengan baik. Serta memegang teguh kode etik. Hal itu dilakukan agar advokat tidak melanggar hukum saat membela kliennya.
“Jadi imunitas advokat itu tidak serta merta melindungi kita, imunitas itu bisa membela kita tatkala kita melakukan tugas pembelaan klien kita dengan etikat baik. Maksudnya dengan cara-cara yang benar,” ucapnya.
Pengangkatan advokat ini pun merupakan kali kedua bagi Andre Dermawan selama menjabat sebagai Ketua DPD KAI sejak tahun 2015. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati