ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi IV DPR RI saat ini tengah memproses usulan perubahan peruntukan kawasan hutan di sembilan daerah, salah satunya Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini diungkapkan Anggota DPRI RI asal Sultra, Umar Arsal.
“Kita sudah bahas peruntukan kawasan hutan, untuk Sultra permintaan peruahan kawasan itu 49.195 hektar,” kata Umar Arsal, Jumat (26/1/2018).
Menurut Umar, usulan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk Sultra sendiri sudah diusulkan sejak 2011 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proses persetujuan dampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis kawasan hutan tersebut saat ini tengah dibahas Komisi IV DPR RI.
Umar mengungkapkan bahwa perubahan peruntukan dari hutan lindung ke kawasan pemukiman atau perkebunan rakyat dan sebagainya tidak dipersoalkan jika memang untuk kepentingan masyarakat luas.
Meski baru tiga bulan bertugas di Komisi IV, Umar mengaku mendapat banyak keluhan dan masukan terkait penggunaan kawasan hutan. Ada beberapa masyarakat sudah puluhan tahun tinggal namun merasa terteror lantaran tidak ada kepastian hukum.
“Saya prinsipnya selama itu tanah berubah, karena tanah tersebut sudah ditinggali oleh rakyat kita akan segera kasih kepastian hukum,” imbuh politikus Demokrat ini.
Oleh sebab itu, sebelum usulan tersebut disahkan, Umar meminta kepada Komisi IV DPR RI dan Tim Terpadu KLHK untuk meninjau langsung ke Sultra. Hal ini untuk memastikan lapangan mengingat data yang digunakan sebelumnya adalah data lama yang tentunya sudah banyak berubah.
Adapun usulan daerah lain yaitu Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Riau, Sumatera Utara, Papua Barat dan NTT. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati